Berita Persidangan

Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Asal Riau Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan

Dua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Dua terdakwa kurir 20 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).

Kedua terdakwa yakni Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan merupakan warga dari Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim.

Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ucapnya.

Sedangkan, hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas vonis hakim tersebut, kedua terdakwa kini lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.

"Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi," ucap Jaksa.

Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.

"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir," ucapnya.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved