Berita Nasional
Kronologi Hakim di Kendari Bacok Kepala Anaknya Usai Keluar dari Kantor Polisi, Ngaku Hanya Refleks
Kronologi hakim di Kendari bacok kepala anaknya yang baru keluar dari kantor polisi terungkap. Sang ayah yang merupakan orang terpandang itu mengaku r
Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.
Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44
Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus, dilansir dari Warta Kota telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.
Namun hingga berita ini tayang, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sadisnya Oknum Hakim Kendari Bacok Anaknya Sendiri Gegara Mencuri, Kini Dipolisikan Mantan Istrinya
Baca juga: Pedagang Martabak Bacok Pria Paruh Baya Gegara Melintas dan Lihat Dagangannya, Warga Histeris
Baca juga: Sosok H, Korban Berhasil Lolos dari Penganiayaan Paspampres, Dibuang di Jalan Tol Gegara Sesak Nafas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Andi-Iqsha-Morielo-15-pasca-dibacok-ayah-kandungnya-AJK-seorang-Hakim.jpg)