Berita Nasional

Kronologi Hakim di Kendari Bacok Kepala Anaknya Usai Keluar dari Kantor Polisi, Ngaku Hanya Refleks

Kronologi hakim di Kendari bacok kepala anaknya yang baru keluar dari kantor polisi terungkap. Sang ayah yang merupakan orang terpandang itu mengaku r

HO
Kolase Andi Iqsha Morielo (15) pasca dibacok ayah kandungnya, AJK seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kronologi hakim di Kendari bacok kepala anaknya yang baru keluar dari kantor polisi terungkap.

Adapun kesadisan seorang ayah yang juga merupakan hakim terpandang di Kendari ini jadi sorotan publik usai membacok anaknya yang masih remaja.

Adapun pembacokan oknum hakim berinisial AJK ini dialami oleh anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun bernama Andi Iqsha Morielo.

Diketahui AJK merupakan seorang Hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara.

AJK tega membacok kepala anaknya menggunakan parang lantaran anaknya melakukan kenakalan remaja.

Atas peristiwa tersebut, ibu kandung korban yang juga merupakan mantan istri AJK, Elvia Ariani bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yasin Hasan Bhayangkara and Partner melaporkan peristiwa penganiayaan anaknya itu ke Polresta Kendari.

Baca juga: Sadisnya Oknum Hakim Kendari Bacok Anaknya Sendiri Gegara Mencuri, Kini Dipolisikan Mantan Istrinya

Baca juga: Hakim di Kendari Tebas Kepala Anak Kandungnya Usai Jemput Anaknya dari Kantor Polisi, Ngaku Malu

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/80/VIII/2023/SPKT/ POLSEK MANDONGA/POLRES KENDARI /POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 03 Agustus 2023.

Ia meminta pihak Kepolisian agar segera memproses hukum mantan suaminya tersebut.

Disampaikan Kuasa Hukum Elvia Ariani, Yasin Hasan mengungkapkan bahwa pelaku yang membacok kepala anaknya itu merupakan ayah kandung korban.

Diketahui pelaku dan kliennya telah bercerai dengan ibu kandung korban.

Sementara korban yang merupakan anak remaja 15 tahun itupun tinggal dengan AJK dan ibu tiri di Kendari.

Selepas bercerai, ibu kandung korban kemudian tinggal di Kota Bogor Jawa Barat.

Sedangkan ketiga anaknya, termasuk korban tinggal bersama pelaku dan kakak kandung korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Seorang hakim dilaporkan atas pembunuhan anaknya sendiri. AJK yang berprofesi sebagai hakim di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh istrinya. 
Seorang hakim dilaporkan atas pembunuhan anaknya sendiri. AJK yang berprofesi sebagai hakim di Kendari Sulawesi Tenggara dilaporkan oleh istrinya.  (HO)

"Terduga pelaku ini sudah tiga kali menikah, dari klien kami dia punya anak tiga, anak pertama perempuan, dan anak kembar, biasa dipanggil Dede dan Babang,”

“Ketiga anak ini diasuh terduga pelaku bersama istri ketiga di Kendari," ungkap Yasin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

Berdasarkan penuturan pelaku sekaligus ayah kandung korban ketika bermediasi, kedua anak kembar itu bandel.

Keduanya melakukan kenakalan remaja, termasuk memalak, mencuri, mabuk, merokok, sampai membegal hingga tertangkap pihak Kepolisian.

Baca juga: Sosok H, Korban Berhasil Lolos dari Penganiayaan Paspampres, Dibuang di Jalan Tol Gegara Sesak Nafas

Baca juga: KRONOLOGI Warga Aceh Dianiaya Anggota Paspampres, Kakak Ipar Ikut Terlibat, Bakal Dihukum Mati?

Ngaku Refleks

Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.

"Malam kejadian itu ketangkep sama polisi, kemudian diambil lah sama bapaknya,”

“Nggak tahu kenapa, tetapi di rumah itu terjadi ribut-ribut, menurut bapaknya, anak ini (korban) mengambil parang duluan, Bapaknya nggak tahu bagaimana kok bisa kemudian refleks, dia langsung ngebabat kepala anaknya itu," ungkap Yasin.

"Kami mempertanyakan pernyataan ini karena kok bisa tahu anaknya mau menyerang, ada pertanyaan, apakah sudah mempersiapkan (parang) duluan?" tanyanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban.

"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan,”

“Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.

"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya, klien saya langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek,

Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres," bebernya.

Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.

Namun, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.

Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.

Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44

Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.

"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus, dilansir dari Warta Kota telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.

Namun hingga berita ini tayang, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Sadisnya Oknum Hakim Kendari Bacok Anaknya Sendiri Gegara Mencuri, Kini Dipolisikan Mantan Istrinya

Baca juga: Pedagang Martabak Bacok Pria Paruh Baya Gegara Melintas dan Lihat Dagangannya, Warga Histeris

Baca juga: Sosok H, Korban Berhasil Lolos dari Penganiayaan Paspampres, Dibuang di Jalan Tol Gegara Sesak Nafas

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved