Berita Nasional

Inilah Alasan Hakim MA Batalkan Hukuman Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa Kepada Negara

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah b

KOlase tribunJambi
Suhadi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi Ferdy Sambo. Vonis mati Ferdy Sambo dianulir jadi seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com - Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim MA memiliki alasan terkait pembatalan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) berpandangan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo telah berjasa terhadap negara selama menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus dipertimbangkan.

Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim Kasasi tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.

Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding. 
Gugatan Ferdy Sambo di Mahkamah Agung membuahkan hasil. Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati mengajukan banding.  (HO)

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,

"dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).

Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,"

"sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.

Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.

Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan,"

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved