Penertiban Parkir Liar

Dishub Medan Gandeng TNI AL Tertibkan Parkir Liar Usai Derek Mobil Berpelat Dinas

Dinas Perhubungan Kota Medan kini menggandeng TNI AL dalam melakukan penertiban parkir liar di Kota Medan

|
Editor: Array A Argus
IST
TNI AL Lantamal I Belawan berkoordinasi terkait adanya mobil dinas berpelat TNI AL yang diderek paksa Dishub Medan usai parkir sembarangan di Jalan Thamrin, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perhubungan Kota Medan kini menggandeng TNI Angkatan Laut untuk menertibkan parkir liar dan parkir berlapis di Kota Medan.

Kerja sama ini dilakukan usai Dishub Kota Medan menderek paksa mobil dinas berpelat TNI AL di Jalan Thamrin, Kota Medan beberapa waktu lalu.

Dalam siaran pers yang diterima Tribun-medan.com dari Dishub Kota Medan, Selasa (29/8/2023) disebutkan, bahwa pihak TNI AL telah memberikan teguran kepada pemilik mobil berpelat dinas TNI AL yang parkir sembarangan di Jalan Thamrin tersebut.

Kedepan, TNI AL juga disebutkan akan mendukung program Pemko Medan dalam melakukan penertiban parkir liar dan parkir berlapis di Kota Medan. 

Baca juga: BOBBY NASUTION Buka Suara Kasus Penyerangan Jokowi di Acara Temu Ramah Relawannya

Kepala Bidang Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Meidy mengatakan pihaknya sudah berdamai dengan TNI AL terkait misskomunikasi yang terjadi di lapangan.

Richard bilang, kedepannya, setiap penindakan Dishub Medan akan berkoordinasi dengan TNI AL.

Saat bertemu dengan pihak Dishub Medan, hadir Komandan Polisi Militer TNI AL Lantamal I Belawan, Letkol Laut (PM) Daniel Dwi Handoyo.

Daniel bertemu langsung dengan Richard dan Sekretaris Dishub Medan, Suriono.  

Baca juga: Nama-nama 20 Kolonel Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ada Freddy Jhon H Pardosi dan Raja Erjan HS Girsang

Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan menderek paksa mobil berpelat TNI yang parkir sembarangan di depan Sekolah Methodist 2 Jalan Thamrin, Kota Medan.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Jalan Dishub Kota Medan, Richard, mobil berpelat TNI itu kerap membangkang meski sudah berulangkali diingatkan untuk tidak parkir sembarangan. 

"Kejadiannya bukan hari ini. Memang sudah beberapa kali kami menderek dan melakukan imbauan secara humanis terhadap mobil dinas yang melakukan parkir liar atau sembarangan," kata Richard, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Keluhkan Spanduk Larangan Parkir Sembarangan, Perekam ini Tuai Komentar Negatif Dari Warganet

Meski sudah diimbau dan diingatkan, tetap saja mobil dinas tersebut kembali parkir sembarangan.

Bahkan, kata Richard, pemilik mobil berpelat TNI tersebut arogan.

"Ada juga yang sempat marah-marah. Mereka lakukan parkir liar di sekolah itu karena mau jemput anaknya. Ada juga yang arogan oknum, tapi itu sepertinya cuma sopirnya saja," kata Richard. 

Karena kerap membangkang dan melawan, mobil berpelat TNI itu pun ditilang dan didenda. terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar

"Tetap ada yang sempat kami derek dan kami tilang langsung di lokasi. Memang sempat ada yang marah, tapi sudah damai damai saja," katanya.

Baca juga: Kesal Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah, Lihat lah yang Dilakukan Wanita Ini pada Mobil Agya

Ia pun berharap agar pemilik mobil dinas, khususnya dari aparat TNI jangan lagi parkir sembarangan.

Jika parkir sembangan, kata Richard, bisa menimbulkan kemacetan.  

"Harapannya supaya tidak ada lagi lah kejadian seperti ini. Semua yang miliki kendaraan supaya bisa lah ikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.

Dalam laman Instagram Dinas Perhubungan Kota Medan @dishub_medan, Selasa (22/8/2023), ada juga terlihat mobil berpelat merah TNI. 

Mobil tersebut juga parkir sembarangan di pinggir jalan. 

Baca juga: Tak Terima Mobilnya Diderek Karena Parkir Sembarangan, Pengendara Ini Gigit Tangan Petugas Dishub

"Mobil Dinas TNI Parkir Liar," tulis unggahan di Instagram Dishub Medan tersebut. 

Dalam postingannya, Dishub Medan menjelaskan mobil berpelat TNI itu sudah sering parkir sembarangan. 

"Sudah 3 bulan diimbau kepada sopir kendaraan dinas TNI dan kendaraan pelat Mabes TNI 8262600 dan 6109-1, namun masih diulangi mereka tetap parkir di lokasi yg salah," tulis unggahan tersebut.

Karena parkir sembarangan, mobil berpelat TNI itu pun dinilai melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.(tribun-medan.com)

BACA JUGA: Kisah Getir Roida Tampubolon, Diceraikan Suami dan Dianggap Sudah Mati, Kini Disebut Skizofrenia

BACA JUGA: Dikatai Maling Rp 100 Juta, AKBP Josua Tampubolon Laporkan Roida Tampubolon

BACA JUGA: BREAKINGNEWS GAWAT! Kapolres Dairi Gebuki Anggota Hingga Opname, Dihajar di Ruang Propam

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved