Berita Sumut
Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Dua Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, Jaksa: Pikir-pikir
Terbit divonis dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
"Benar pada Kamis (3/8/2023) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (7/8/2023).
Lanjut Sabri, adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan diantaranya, jika satwa yang diamankan dalam kondisi yang terawat.
"Ada hal yang meringankan terdakwa bahwa, satwa yang dipelihara dalam keadaan terawa," ujar Sabri.
Bahkan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.
Hal ini diungkapkan Terbit saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore.
Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.
Terbit terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. (cr23/tribun-medan.com)
Terbit Rencana Perangin-angin
Terbit Rencana
berita Sumut
vonis hukuman kasus satwa dilindungi
Bupati Langkat nonaktif
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|