Berita Sumut
Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Dua Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, Jaksa: Pikir-pikir
Terbit divonis dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Dua Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, Jaksa: Pikir-pikir
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin divonis dua bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.
Terbit divonis dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore.
"Menjatuhkan pidana terdhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp 50 juta," sambungnya.
Lanjut ketua majelis hakim, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman satu bulan penjara.
Tak hanya itu, Ledis mengatakan pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan oleh terdakwa. Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.
"Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa," ujar Ledis.
Sedangkan itu, JPU yang menuntut terdakwa Terbit Rencana 10 bulan penjara, tak melakukan upaya banding.
"Mikir-mikir majelis hakim," ujar JPU.
Kemudian, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, mengungkapkan hal yang serupa seperti yang dikatakan jaksa.
"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya, jaksa juga demikian kan. Artinya nunggu salinan putusan tadi," ujar Anggun.
Meski demikian, Anggun menambahkan, putusan itu belum mendapat keadilan pasti terhadap Terbit.
"Karena kita tidak menemukan bahwasanya pak Cana memiliki memelihara satwa-satwa tersebut, namun putusan berbicara lain. Alhamdulillah hari ini kita mendapat sedikit keringanan putusan dua bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan kurungan. Percobaannya empat bulan, vonis dua bulan. Dan Pak Cana menyatakan pikir-pikir," ujar Anggun.
Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, 10 bulan penjara pada kasus kepemilikan satwa dlindungi.
Terbit Rencana Perangin-angin
Terbit Rencana
berita Sumut
vonis hukuman kasus satwa dilindungi
Bupati Langkat nonaktif
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|