Kasus Satwa Dlindungi
Terbit Rencana Perangin-Angin Divonis 2 Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin divonis dua bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
"Benar pada Kamis (3/8/2023) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (7/8/2023).
Lanjut Sabri, adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan diantaranya, jika satwa yang diamankan dalam kondisi yang terawat.
"Ada hal yang meringankan terdakwa bahwa, satwa yang dipelihara dalam keadaan terawa," ujar Sabri.
Bahkan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.
Hal ini diungkapkan Terbit saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore.
Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.
Terbit terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
(cr23/tribun-medan.com)
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Legenda PSMS Medan dan Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|