Oknum Paspampres Aniaya Warga

Keluarga Imam Masykur Adukan Kasus Putranya ke Presiden Jokowi: Anak Saya Salah Apa?

Pasalnya, Imam Masykur diketahui dijemput paksa dari tempatnya bekerja oleh oknum paspampres. Ia kemudian tak bisa dihubungi dan kemudian beredar vide

Tayang:
Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan/Kompas.com
Imam Masykur dan ibunya 

"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya, Minggu, (27/8/2023) dilansir Tribunnews.com .

Praka RM kini sedang diperiksa dan telah ditahan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," tuturnya.

Ia menegaskan apabila oknum Anggota Paspampres tersebut terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga tewas, maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Menurutnya hanya satu oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia berharap kasus segera selesai ditangani.

"Kami mohon Doa nya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," pungkasnya.

Sementara itu, Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).

Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).

Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.

Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved