Cana Divonis Dua Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, Kuasa Hukum dan JPU Pikir-pikir

Vonis tersebut terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin (tengah) saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin atau dikenal nama Cana, divonis dua bulan kurungan penjara serta denda Rp 50 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.

Vonis tersebut terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu di kediaman pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Peranginangin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp 50 juta," sambungnya.

Lanjut ketua majelis hakim, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman satu bulan penjara.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi

Tak hanya itu, Ledis mengatakan, pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan oleh terdakwa. Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan.

"Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa," ujar Ledis.

Sedangkan itu, JPU yang menuntut terdakwa Terbit Rencana 10 bulan penjara, tak melakukan upaya banding. "Mikir-mikir majelis hakim," ujar JPU.

Kemudian, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, mengungkapkan hal yang serupa seperti yang dikatakan jaksa.

"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya, jaksa juga demikian kan. Artinya nunggu salinan putusan tadi," ujar Anggun.

Meski demikian, Anggun menambahkan, putusan itu belum mendapat keadilan pasti terhadap Terbit.

"Karena kita tidak menemukan bahwasanya Pak Cana memiliki memelihara satwa-satwa tersebut, namun putusan berbicara lain. Alhamdulillah hari ini kita mendapat sedikit keringanan putusan dua bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan kurungan. Percobaannya empat bulan, vonis dua bulan. Dan Pak Cana menyatakan pikir-pikir," ujar Anggun.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved