Sumut Terkini

Bawaslu Mediasi Sengketa Pemilu, 3 Berkas Bacaleg Demokrat Akhirnya Diakomodir

Bawaslu Sumut mengelar mediasi sangketa pemilu terkait tiga bacaleg Partai Demokrat Sumut yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

TRIBUN MEDAN/HO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengelar mediasi sangketa pemilu terkait tiga bacaleg Partai Demokrat Sumut yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengelar mediasi sangketa pemilu terkait tiga bacaleg Partai Demokrat Sumut yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis mengatakan, gugatan tersebut digelar untuk membahas prihal adanya berkas bacaleg dari Partai Demokrat yang terlambat melampirkan dokumen persyaratan ke dalam sistem pencalonan (silon).

"Pokok permohonan yang diajukan adalah mengenai beberapa orang Bakal Calon DPRD dari Partai Demokrat Sumut yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024," kata Aswin kepada Tribun, Senin (28/8/2023).

Aswin bilang, ada kendala pada silon sehingga tiga berkas bacaleg tidak masuk dan diverifikasi oleh KPU.

Lanjut dia, dari hasil sidang mediasi sengketa yang dihadiri oleh KPU Sumut dan Demokrat Sumut pada Kamis (24/8/2023) lalu, tiga berkas bacaleg telah diakomodir.

"Memang kemarin ada kendala pada sistem silon sehingga berkas tidak masuk. Namun kemudian sudah diakomodir," kata Aswin.

Aswin menyebutkan, sidang mediasi memang diperbolehkan sesuai aturan. Langkah itu lanjut dia, untuk mengakomodir sengketa pemilu yang terjadi.

"Karena memang sesuai aturan itu diperbolehkan jadi ketika ada hal hal seperti ini bisa dilakukan mediasi," lanjut dia.

Terpisah Ketua KPU Sumut Hendersi menyebutkan, tiga berkas calon anggota legislatif Provinsi Sumut dari partai Demokrat dalam proses verifikasi.

Hendersi menyampaikan, ketiga bacaleg terkendala pengiriman berkas karena disaat yang bersamaan seluruh Bacaleg menginput dokumen ke silon.

"Setelah diterima, ini sedang dalam proses verifikasi dokumen oleh KPU. Terkendala karena kan sistemnya online jadi ada berkas yang kemudian tidak masuk. Sekarang sudah kita terima dan proses verifikasi dokumen," tutup dia.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved