RAC Melecehkan Anak Laki-laki Tetangga Modus Beri Mobil Mainan
Dia ditangkap karena diduga melecehkan bocah laki-laki berinisial MAS (5), merupakan anak tetangganya
TRIBUN-MEDA.com, PADANGSIDIMPUAN - Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan meringkus RAC, pria cabul yang memiliki kelainan seksual di Kota Padangsidimpuan.
Dia ditangkap karena diduga melecehkan bocah laki-laki berinisial MAS (5), merupakan anak tetangganya.
Modus tersangka ialah berpura-pura akan memberi bocah laki-laki itu mainan mobil-mobilan.
Sehingga pelaku dengan mudah melecehkan korban dengan mencium dan meminta korban memegang organ vitalnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
"Bahwa benar pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, beberapa hari lalu.
Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 17 Agustus kemarin. Lalu setelah menerima laporan dan memeriksa saksi dan korban, langsung mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil mainan dan beberapa pakaian.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."(cr25)
| Kebakaran Lahan di Padangsidimpuan, Polisi Imbau Warga Antisipasi Karhutla |
|
|---|
| Polres Padangsidimpuan Tangkap 3 Maling Lembu dengan Modus COD, Korban Rugi Rp 58 Juta |
|
|---|
| Kasus OTT 4 LSM Diduga Peras ASN, GRIB Jaya Orasi Dukung dan Amankan Polres Padangsidimpuan |
|
|---|
| Anggota LSM Ditangkap Polisi di Padangsidimpuan, Diduga Simpan Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Kapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan Bentuk Satgas Peduli Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-Cabul-Tak-Jerah.jpg)