Pencurian

Bulus, Si Pencuri di SMP Muhammadiyah 17 Sergai Diciduk Polisi di Rumahnya, Total Rugi 81 Juta

Seorang pria berinisial S alias Bulus (50), berhasil diringkus personel unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai

TRIBUN MEDAN/HO
S alias Bulus, terduga pelaku pencurian di SMP Muhammadiyah 17 Sei Bamban berhasil diamankan Reskrim Polsek Firdaus di rumahnya, Kamis (24/8/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Seorang pria berinisial S alias Bulus (50), berhasil diringkus personel unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) yang diduga sebagai pelaku pencurian di SMP Muhammadiyah 17 Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Terduga pelaku S alias Bulus tersebut diciduk polisi saat tengah berada di kediamannya, di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Kamis (24/8/2023) lalu. Penangkapan terduga pelaku berdasarlan barang bukti yang diamankan dari TKP.

"Ya benar, berhasil kita amankan kemarin pelaku pencurian di SMP Muhammadiyah itu. Kita amankan Kamis (24/8/2023), tengah malam," kata Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Maruli menjelaskan, pihaknya mendapat laporan terkait adanya tindak pidana pencurian di SMP Muhammadiyah 17, pada 21 Juli 2023 lalu dari kepala sekolah atas nama Sofiani Arif Sihotang. Berdasarkan laporan inilah pihaknya melakukan pengejaran.

Ia menambahkan, peristiwa pencurian di SMP Muhammadiyah 17 Desa Pon, terjadi pada 17 Juli 2023 lalu. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kehilangan buku box kelas 7, 8 dan 9, dengan total kerugian mencapai Rp 81 juta lebih.

"Berdasarkan keterangan kepala sekolah, ada saksi yang merupakan guru di sekolah itu datang pagi-pagi ingin mengajar. Ternyata saksi tersebut melihat semua buku-buku hilang di setiap kelas. Melaporlah saksi ini ke kepala sekolah," ujarnya.

"Kepala sekolah, membuat pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/87/VII/2023/SPK/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 21 Juli 2023," kata Maruli lagi.

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti 1 flash disc berisi rekaman video pencurian di sekolah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku, pada Kamis (24/8/2023), sekira pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi jika terduga pelaku telah kembali ke rumahnya di Dusun I Desa Pon.

Tim langsung bergerak menuju lokasi rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku S alias Bulus, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Firdaus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah diamankan di Polsek Firdaus. Tersangka dijerat melanggar pasal 362 dari KUHPidana," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved