Berita Sumut

Percuri Perhiasan di Langkat Diringkus Polisi, Sempat Remas Payudara dan Pegang Kemaluan Korban

Saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menodongkan gunting ke leher korban agar tak melakukan perlawanan. 

|
Tribun Medan/HO
Pelaku berinisial PS beserta barang bukti ketika diringkus Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seorang pria paruh baya diringkus polisi karena kedapatan mencuri perhiasan milik warga yang bertempat tinggal di Jalan Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat

Informasi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada, Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Baca juga: 2 Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Patroli Perintis Polda Sumut

Adapun korbannya bernama Mahoni. Sedangkan pelaku berinisial PS warga Jalan Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan.

"Pelaku saat melakukan aksinya saat korban sedang tertidur pulas. Dan pelaku memakai sebo agar tak dikenali korban ketika melakukan aksinya," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Sabtu (26/8/2023).

Lanjut Yudianto, saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menodongkan gunting ke leher korban agar tak melakukan perlawanan. 

Lalu pelaku berisial PS ini mengikat tangan korban dan menutup mata pelapor.

Parahnya pelaku sempat melecehkan korban dengan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. 

"Kemudian pelaku dengan leluasa mengambil barang-barang milik korban," ujar Yudianto.

Adapun barang-barang yang diambil pelaku ialah, dua cincin emas, dua anting emas, satu kalung emas, dan satu unit handphone merek Oppo Reno 8. 

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 10 juta," ujar Yudianto.

Setelah pelaku meninggalkan korban dan berhasil membawa barang curiannya, korban berteriak minta tolong. Tak lama warga sekitar datang menolong korban. 

Atas kejadian tersebut korban atasnama Mahoni membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan. 

Baca juga: Dua Pencuri Material Tower Diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan penyelidikan.

"Gasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku, dan menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Saat diinterogasi, mengakui perbuatannya dan menunjukan barang milik korban yang diambil pelaku," ujar Yudianto. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dan telah ditahan di Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebihlanjut.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved