Viral Medsos

Pelajar yang Acungkan Celurit di Langkat Kena Undang-Undang Darurat dan Terancam 10 Tahun Penjara

Empat orang pelaku yang mengejar rombongan pelajar sambil mengacungkan celurit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dikenakan pasal UU Darurat.

TRIBUN MEDAN/HO
Para pelaku yang merupakan pelajar saat mengejar rombongan pelajar lainnya sambil mengacungkan celurit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Empat orang pelaku yang mengejar rombongan pelajar sambil mengacungkan celurit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dikenakan pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus.

"Mulanya kejadian ini terjadi pada, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan viral di media sosial. Di mana saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Kota Binjai menuju Tanjung Pura, bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Kota Binjai," ujar Hendri, Sabtu (26/8/2023).

Lanjut Hendri, tepat di Pasar II Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, rombongan pelajar ini berselisihan dengan para pelaku.

Kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit.

Tak hanya itu, para pelaku berusaha menghentikan truk, namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Masjid Azizi Tanjung Pura. Namun para pelaku memutar arah kembali ke Kecamatan Hinai.

Atas kejadian tersebut, pelapor bernama Abdul Hafis Maulana bersama rekan-rekannya membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.

"Setelah Polsek Tanjung Pura menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi yang layak dipercaya pada, Minggu (20/8/2023) personel melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikediamannya masing-masing," ujar Hendri.

"Tidak hanya pelaku, personel juga mengamankan barang bukti celurit dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Pura. Saat ini penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat," sambungnya.

Adapun identitas keempat pelaku ialah berisial, MJ (22) warga Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, AP (15) pelajar, warga Pasar VA Lingkungan I, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, MF (15) pelajar, warga Pasar VB Lingkungan III, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, dan RT (15) pelajar, warga Pasar IX Lorong Kuburan, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved