Berita Sumut
Pelajar Acungkan Celurit di Langkat, Kena Undang-undang Darurat dan Terancam 10 Tahun Penjara
Empat orang pelaku yang mengejar rombongan pelajar sambil mengacungkan celurit di Kabupaten Langkat, dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Empat orang pelaku yang mengejar rombongan pelajar sambil mengacungkan celurit di Kabupaten Langkat, dikenakan Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus.
Baca juga: Viral di Medsos Pelajar di Tanjung Pura Acungkan Celurit di Jalan Raya, Berikut Kronologinya
"Mulanya kejadian ini terjadi pada, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB dan viral di media sosial. Di mana saat rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Kota Binjai menuju Tanjung Pura, bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Kota Binjai," ujar Hendri, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Hendri, tepat di Pasar II Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, rombongan pelajar ini berselisihan dengan para pelaku.
Kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengancung-ancungkan senjata tajam jenis celurit.
Baca juga: Begal dan Ancam Siswi yang akan Berangkat Sekolah Pakai Celurit, Surya Meregang Nyawa Dihajar Massa
Tak hanya itu, para pelaku berusaha menghentikan truk, namun pengemudi truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Masjid Azizi Tanjung Pura.
Namun para pelaku memutar arah kembali ke Kecamatan Hinai.
Atas kejadian tersebut, pelapor bernama Abdul Hafis Maulana bersama rekan-rekannya membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura.
"Setelah Polsek Tanjung Pura menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi yang layak dipercaya pada, Minggu (20/8/2023) personel melakukan penangkapan terhadap para pelaku dikediamannya masing-masing," ujar Hendri.
Baca juga: Begal Anak Sekolah dan Lukai Korban Pakai Celurit, Satu Pria Babak Belur Dihajar Massa
"Tidak hanya pelaku, personel juga mengamankan barang bukti celurit dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Pura. Saat ini penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat," sambungnya.
Adapun identitas keempat pelaku ialah berisial, MJ (22) warga Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, AP (15) pelajar, warga Pasar VA Lingkungan I, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, MF (15) pelajar, warga Pasar VB Lingkungan III, Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, dan RT (15) pelajar, warga Pasar IX Lorong Kuburan, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-saat-beraksi-dan-membawa-clurit111.jpg)