Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Nurhasanah Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Nurhasanah br Ginting alias Nur (27) diadili dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat membacakan surat dakwaanya terhadal terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nurhasanah br Ginting alias Nur (27) diadili dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/8/2023).

Dalam persidangan, terdakwa wanita ini dihadirkan secara virtual untuk mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti.

Dalam dakwaanya, JPU Sri Delyanti mengatakan, perkara ini bermula pada 23 Juni 2023, terdakwa bertemu dengan Akong di pinggir Jalan Seroja, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Kemudian Akong berkata kepada terdakwa bahwa ada kawannya yang mau membeli barang (sabu).

Baca juga: Pasutri Nia dan Ardie Kompak Senyum Jalani Sidang Narkoba, Potret Rambut Baru Nia Jadi Sorotan

"Akong pun mengatakan bahwa harga per gramnya senilai Rp 300 ribu, dengan barang sebanyak 17 gram, lalu terdakwa menanyakan kepada Akong berapa upah yang akan diterimanya, dan Akong mengatakan Rp 50 ribu per gramnya," kata jaksa.

Selanjutnya, Akong menyerahkan bungkusan tisu warna hijau yang berisikan lima bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah menerima barang bukti tersebut, terdakwa langsung pergi ke Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Dusun II, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ke tempat tinggalnya.

"Keesokan harinya, terdakwa didatangi oleh laki-laki dengan mengatakan ada pembeli, selanjutnya terdakwa pergi ke Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang sambil menunggu pembeli dipinggir jalan," ucapnya.

Berselang setengah jam, tiba-tiba beberapa orang laki-laki datang menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang ternyata adalah petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, disita bungkusan tisu warna hijau yang berisi lima bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan disaku belakang kanan terdakwa.

"Saat diinterogasi, bahwa lima bungkus plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis sabu seberat 17 gram yang merupakan milik Akong untuk dijual kepada pembeli," ujarnya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. "Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Usai mendengar surat dakwaan JPU, Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani melanjutkan persidangan dalam agenda keterangan saksi polisi. (cr28/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved