Sumut Memilih

PKS Sumut Setuju Putusan Mahkamah Konstitusi soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

DPW PKS Sumut menyampaikan dukungannya terhadap putusan MK mengenai pelarangan kampanye di tempat ibadah.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Bendahara Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto saat diwawancarai Tribun Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Utara menyampaikan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelarangan kampanye di tempat ibadah. 

"Pada prinsipnya kami menghargai apa yang sudah diputuskan oleh MK sebagai lembaga negara. PKS menghormati putusan itu, sebagai partai politik keputusan MK itu masih dalam proses proposional,  dan kami tunduk pada hal itu," kata Bendahara Fraksi PKS Sumut, Hendro Susanto, Kamis (24/8/2023). 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Sumut Ingatkan Konsekuensi Pidana

Hendro menilai putusan MK yang melarang kegiatan kampanye di ruang ibadah sudah sangat tepat. Menurutnya, kampanye di tempat tempat ibadah berpotensi membuat gesekan antar masyarakat. 

Sejatinya tempat ibadah, lanjut Hendro, untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta. Sebab itu dia nilai kegiatan kampanye kampanye tidak seharusnya dilakukan di sana.

"Kalau soal larang kampanye di tempat ibadah, kan memang tempat ibadah untuk beribadah. Kita khawatir jika dijadikan tempat kampanye nanti terjadi gesekan antar jamaah, sehingga kami melihat putusan MK itu masih dalam taraf proporsional, jadi tempat ibadah itu harus kita jaga agar menjadi tempat mendekatkan diri kepada tuhannya," kata dia. 

Putusan MK terkait larangan kampanye di tempat ibadah akan diterapkan pada pemilihan umum 2024.

Dalam aturan pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf h menegaskan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ada pun saksi bagi yang sengaja melanggar dan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. 

Hendro pun meminta agar Badan Pengawasan Pemilu Sumut segera mengeksekusi putusan itu. 

Baca juga: DPW PKS Sumut Daftarkan 100 Caleg DPRD ke KPU, Porsi Perempuan Capai 38 Persen

"Jadi memang ini nantinya adalah domain Bawaslu sebagai pengawas, jadi kita harap agar aturan ini bisa dilakukan secara baik, secara adil dan profesional.pengawasannya Jadi saya minta keputusan MK ini segera dieksekusi, dan harapan agar Bawaslu mulai dari tingkat bawah agar bisa melakukan pengawasannya," ujar Hendro. 

Hendro merasa putusan MK itu sebagai perwujudan pemilu yang demokrastis, sehat dan berkeadilan. Menurutnya, sudah seharusnya pemilu dijadikan ajang tarung gagasan untuk memilih calon pemimpin. 

"Dan kita berharap agar subtansi pemilihan umum ini adalah demokrastis yang sehat, berkeadilan ,  dan membawa politik gagasan. Ini yang harus kita kawal, subtansi pemilihan umum itu bagaimana proses transisi pergantian kepemimpinan, baik dari level Presiden hingga DPRD," tutup dia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter


 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved