Sumut Memilih

Mahkamah Konstitusi Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Sumut Ingatkan Konsekuensi Pidana

Putusan MK itu tentu menjadi pedoman bagi kami untuk kemudian bisa dijalankan pelaksanaannya. Dalam hal ini nantinya akan ada PKPU

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat menggelar rapat bersama Bawaslu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Pelarangan itu untuk mengantisipasi polarisasi yang berujung perselisihan dan perpecahan di masyarakat.

Larangan kampanye di tempat ibadah sudah disahkan dan mulai diterapkan saat Pemilu tahun depan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara pun turut mengingatkan agar pelaksanaan kampanye tidak dilakukan di tempat tempat ibadah.

"Iya putusan MK itu tentu menjadi pedoman bagi kami untuk kemudian bisa dijalankan pelaksanaannya. Dalam hal ini nantinya akan ada PKPU atau peraturan Bawaslu yang akan lebih menegaskan hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, Rabu (23/8/2023).

Dalam aturan pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf h menegaskan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.


Ada pun saksi bagi yang sengaja melanggar dan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Aswin mengatakan, pengawasan terhadap aturan itu akan dilakukan dengan memantau sejumlah kegiatan kampanye yang akan berjalan selama pemilu tahun depan.

Dia pun meminta agar masyarakat juga tak sungkan melaporkan jika ada pihak pihak yang memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.

"Tentu kami akan mengawasi dengan adanya anggota Bawaslu yang ada saat ini. Namun kami juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ada orang yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Tentu jika ada kami akan tindaklanjuti dan mengeluarkan saksi sesuai aturan yang ada," kata Aswin.

Aswin menyebut kampanye di tempat tempat ibadah berpotensi memunculkan polemik baru antara kelompok masyarakat.

Menurutnya, tempat ibadah harus dijauhkan dari politik praktis. Apalagi jelang pemilu serentak tahun depan, dia mengingatkan agar semua orang tidak melakukan hal tersebut.

"Tempat ibadah adalah ruang untuk kita mendekatkan diri kepada sang pencipta, jadi harus steril dari kegiatan politik praktis. Karena kampanye dapat membuat gesekan antar masyarakat yang berbeda pilihan. Kami minta agar semua pihak tidak melakukan hal itu," tutup dia.

(cr17/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved