Pegawai Rutan Diciduk

Pegawai Rumah Tahanan di Lampung Diciduk Satresnarkoba Kedapatan Kantongi Sabu

Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar), pada Kamis (24/8/2023) dini hari sekira pukul  01.00 WIB.

Editor: Satia
grafis ilustrasi t r ibunbali
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui, di Lampung Barat, Provinsi Lampung diciduk polisi kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Barat (Lambar), pada Kamis (24/8/2023) dini hari sekira pukul  01.00 WIB.

Diketahui, PNS ini berinisial AH (37), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kapolres Lampung Barat melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pegawai Rutan ini diamakna saat digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pelaku merupakan ASN di Rutan kelas 2 B Krui, berhasil diamankan karena memiliki sabu saat di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat," kata dia, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kota Medan Kini Sering Dilanda Hujan, Bobby Nasution Imbau Warga Jaga Kebersihan Sungai 

Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Lampung Barat.

Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kapolres Simalungun Ikuti Pengukuhan Polisi Pariwisata yang Dibentuk Kapolda Sumut

Kejadian berawal saat Satresnarkoba dipimpin Iptu Jhoni Apriwansyah melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Pelaku ditangkap tepatnya di Pekon Buay nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat. 

Petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya ditemukan barang bukti sabu.

Petugas melakukan interogasi terhadap AH dan AH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.

Baca juga: Polda Sumsel Gerebek Tiga Rumah yang Disulap Menjadi Penangkaran Buaya Ilegal

Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AH beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved