Penangkaran Buaya
Polda Sumsel Gerebek Tiga Rumah yang Disulap Menjadi Penangkaran Buaya Ilegal
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumsel tempat penangkaran buaya ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Dalam hal ini, polisi melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang berbeda terlibat dengan kegiatan ilegal.
Rumah dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya oleh masing-masing pelaku.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, total yang dipelihara ada 58 ekor buaya muara dan kini sudah diamankan.
Baca juga: Film Galaksi Tayang Perdana Hari ini di Bioskop Cinepolis, Kisah Cinta dan Persahabatan di Masa SMA
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.
Baca juga: Telinga Bocah 13 Tahun Putus Digigit Temannya, Pelaku Kesal Karena Disuruh Mendengarkan Korban
Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.
Di lokasi terakhir, ada 13 buaya milik Alm Matsudi dan dititipkan dan dipelihara oleh tersangka Amrun.
Baca juga: Hari Keempat Pencarian Korban Hanyut di Samosir Berakhir, Mayat Rahelifa Malau Telah Ditemukan
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: DIKECAM, Hary Tanoe Nyaleg Sekeluarga, Said Didu : Nepotisme Nyata di Pendukung Ganjar!
Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Baca juga: Film Gran Turismo Tayang di Cinepolis, Kehidupan Gamers Jadi Pembalap Sungguhan di Dunia Nyata
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.
Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penangkaran_buaya_asam_kumbang_20151007_205437.jpg)