Berita Viral

Rocky Gerung Dianggap Pengecut Tak Hadir di Sidang Kasus Hina Presiden Jokowi: Ayolah Gentlemen

Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana penghinaan Presiden Jokowi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang perdana penghinaan Presiden Jokowi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

Sidang itu atas gugatan perdata yang dilayangkan advokat David Tobing.

Ketidakhadiran itu dianggap Rocky Gerung pengecut. 

Namun, Rocky mengaku tak mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim mengatakan ketidakhadiran Rocky lantaran alamat yang tercatat dalam gugatan tak sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.

Majelis hakim lantas menunda persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 7 September 2023.

Diketahui, Rocky Gerung digugat secara perdata buntut penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Pihak penggugat yang juga seorang Advokat, David Tobing, menilai Rocky Gerung seorang pengecut lantaran tak hadir memenuhi kewajibannya.

Pasalnya, Rocky Gerung disebut telah mengetahui adanya sidang ini, namun tak ada itikad baik untuk hadir di persidanagan.

"Ini menandakan dia pengecut, karena dia tahu hari ini dia sidang pertama."

"Dia sudah tahu, bahkan dia sudah menujuk pengacara, saya sudah tahu pengacaranya karena sudah dikabarkan kemana-mana," ungkap David Tobing dikutip dari Kompas Tv.

Pihaknya pun menyesalkan Rocky Gerung tak hadir dalam sidang hari ini.

Lebih lanjut, David Tobing berharap Rocky Gerung dapat hadir di sidang mendatang.

"Saya menyesalkan Rocky Gerung tak hadir, jadi saya harap dia hadir di sidang mendatang."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved