Berita Nasional
Mulutnya Ribut Minta Jokowi Bubarkan KPK, Teringat Gaji Megawati di BPIP, Kalahkan Gaji Presiden?
gaji Megawati selaku Ketua Pengarah BPIP yang sempat mencuel pada Mei 2018 silam kembali mencuat.
TRIBUN-MEDAN.com - Mulutnya ribut minta Jokowi bubarkan KPK, teringat gaji Megawati di BPIP. Kalahkan gaji presiden?
Mulut Megawati baru-baru ini ribut soal minta Jokowi bubarkan KPK.
Ini berawal dari viralnya pidato Megawati Soekarnoputri, Ketua BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang mengeritik keputusan hukuman Ferdy Sambo dan meminta KPK dibubarkan saja
Pidato Megawati ini pun menjadi sorotan publik, apalagi dia menyentil dua lembaga hukum yang selama ini merupakan lembaga negara.
Terkait dengan pidato ini, gaji Megawati selaku Ketua Pengarah BPIP yang sempat mencuel pada Mei 2018 silam kembali mencuat. Sebab Gaji mantan Presiden ke-5 RI ini menyentuh angka di atas Rp 100 juta.
Berikut ini komentar Megawati yang menyentil hukuman Ferdy Sambo.
Kemudian dia menyikapi dan menilai kinejar KPK kurang maksimal. Sehingga, dia pernah meminta Presiden Jokowi membubarkan saja lembaga negara tersebut.
Menurut dia, KPK kerap tak efektif melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Saya sampai kadang-kadang bilang ama Pak Jokowi 'Udah deh bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif'. 'Ibu nek kalau ngomong ces pleng'," kata Mega seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (21/8).
Lalu dia menyoroti hukuman Ferdy Sambo yang kemudian dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Megawati mengaku heran mengapa hukuman Sambo disunat oleh MA, padahal pengadilan tingkat pertama dan banding sudah menjatuhi hukuman mati.
"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA. Eh, kok pengurangan hukuman?" katanya.
Namun ia mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut, tetapi ia juga mengaku tidak habis pikir mengapa Sambo disunat hukumannya.
Seperti diketahui, gaji Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP memang cukup besar. Lewat dokumen perpres 42/2018 yang diunduh dari laman Sekretariat Negara, pada lampiran pertama terdapat hak keuangan untuk enam jabatan atau Gaji BPIP yakni, Ketua Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan staf khusus dewan pengarah.
Sementara itu, pada lampiran kedua terdapat hak keuangan bagi tenaga profesional untuk enam jabatan lain yakni pengarah, kepala, deputi, tenaga ahli utama, tenaga ahli madya.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/megawati-jokowi-marah-tribunmedan.jpg)