Berita Sumut
Kasus Narkoba, Mukmin Muliyadi Anggota DPRD Tanjungbalai di Tuntut 17 Tahun, Masih Terima Gaji
Mukmin dituntut karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
Kasus Narkoba, Mukmin Muliyadi Anggota DPRD Tanjungbalai di Tuntut 17 Tahun, Masih Terima Gaji
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Mukmin Muliyadi seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kota Tanjungbalai dituntut 17 tahun oleh jaksa penuntut umum(JPU) di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Rabu(23/8/2023).
Mukmin dituntut karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Meskipun statusnya sebagai terdakwa dan sudah dituntut, Mukmin Mulyadi nasih tetap menerima gaji sebagai dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Tanjungbalai.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjungbalai, Hamdani melalui telepon seluler tribun-medan.com.
"Masih, masih sebagai DPRD. Masih menerima gaji dari DPRD," ungkapnya.
Ia mengaku, Mukmin masih menerima gaji dan menjabat sebagai anggota DPRD Tanjungbalai karena belum ada surat perintah pemberhentian untuk memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
"Selama belum ada surat pemberhentian, ya dia anggota DPRD Tanjungbalai, dia juga masih menerima gaji," ungkapnya.
Lanjutnya, mukmin sempat masuk kantor dan masuk kerja selama seminggu di kantor DPRD Tanjungbalai hingga akhirnya di menyerahkan diri ke Polda Sumut.
"Terakhir dia komisi B, sekitar seminggulah(masuk kantor)," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|