Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Awalnya Jadi Korban Penganiayaan, Wanita Paruh Baya di Sumsel Kini Berstatus Tersangka

Darma mengaku dipukul balok kayu, yang mengakibatkannya tersungkur dan kepalanya terbentur ke dinding.

|
Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang wanita paruh baya di Ogan Ilir, Sumatera Selatan menjadi tersangka usai menjadi korban penganiayaan terhadap tetangganya.

Wanita ini bernama Darma (53) warga Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.

Permasalahan bnermula saat Darma  terlibat cekcok dengan SR.

Darma mengaku dipukul balok kayu, yang mengakibatkannya tersungkur dan kepalanya terbentur ke dinding.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, Akan tetapi, kini Darma yang harusnya menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Lakukan Pungli Pengurusan Elektronik Rapor, Sembilan Kepsek SDN Bakal Disanksi

Darma diminta keterangan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terkait perkara ini.

Dirinya mengungkapkan, peristiwa bermula saat dia terlibat selisih paham dengan seseorang pada pertengahan Januari lalu.

Saat itu, Darma mengaku terlibat salah paham dengan seorang wanita berinisial SR yang tak lain tetangganya sendiri.

"Kemudian saya dihajar pakai kayu besar yang panjangnya sekitar 1 meter. Paha kiri saya lalu dipukul empat kali, ingat betul saya," kata Darma saat ditemui di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (23/8/2023) petang.

Baca juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Konsekuensi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

Akibat pukulan tersebut, Darma mengaku jatuh tersungkur dan terus dianiaya oleh SR.

Selain dipukul menggunakan kayu, Darma juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding.

"Paha kiri saya memar dan kepala belakang masih terasa sakit sampai sekarang," ungkap Darma.

Baca juga: Uang Rp 100 juta, 4 Laptop, 3 Komputer Milik Eks DPRD Langkat Hangus Terbakar saat Ngunduh Mantu

Dia lalu melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir, namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.

Oleh Polsek Muara Kuang, Darma mengaku dijadikan tersangka, begitu juga dengan SR yang ditetapkan tersangka.

Darma mengaku tak terima dengan status tersangka yang disandangnya dan bertekad akan terus memperjuangkan haknya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved