Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Ingatkan Konsekuensi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah
Ada pun saksi bagi yang sengaja melanggar dan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TRIBUN - Mahkamah Konstitusi melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Pelarangan itu untuk mengantisipasi polarisasi yang berujung perselisihan dan perpecahan di masyarakat.
Larangan kampanye di tempat ibadah sudah disahkan dan mulai diterapkan saat Pemilu tahun depan.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara pun turut mengingatkan agar pelaksanaan kampanye tidak dilakukan di tempat-tempat ibadah.
"Iya putusan MK itu tentu menjadi pedoman bagi kami untuk kemudian bisa dijalankan pelaksanaannya. Dalam hal ini nantinya akan ada PKPU atau peraturan Bawaslu yang akan lebih menegaskan hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, Rabu (23/8/2023).
Dalam aturan pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf h menegaskan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Ada pun saksi bagi yang sengaja melanggar dan menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Aswin mengatakan, pengawasan terhadap aturan itu akan dilakukan dengan memantau sejumlah kegiatan kampanye yang akan berjalan selama tahapan pemilu.
Dia pun meminta agar masyarakat juga tak sungkan melaporkan jika ada pihak pihak yang memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.
"Tentu kami akan mengawasi dengan jajaran tim Bawaslu hingga paling bawah. Namun kami juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ada orang yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Tentu jika ada kami akan tindaklanjuti dan mengeluarkan saksi sesuai aturan," kata Aswin.
Aswin menyebut kampanye di tempat tempat ibadah berpotensi memunculkan polemik baru antara kelompok masyarakat.
Menurutnya, tempat ibadah harus dijauhkan dari politik praktis. Apalagi jelang pemilu serentak tahun depan, dia mengingatkan agar semua orang tidak melakukan hal tersebut.
"Tempat ibadah adalah ruang untuk kita mendekatkan diri kepada sang pencipta, jadi harus steril dari kegiatan politik praktis. Karena kampanye dapat membuat gesekan antar masyarakat yang berbeda pilihan. Kami minta agar semua pihak tidak melakukan hal itu," tutup dia. (cr17)
Bawaslu Sumut Ingatkan Konsekuensi Pidana
Kampanye di Tempat Ibadah
Badan Pengawasan Pemilu
Aswin Diapari Lubis
Sumut Memilih
Mata Lokal Memilih
| Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
|
|---|
| Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
|
|---|
| KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Sumut-Aswin-Diapari-Lubis.jpg)