Breaking News

Kreditur Ditetapkan Tersangka

Pihak Adira Angkat Bicara Soal Nasabah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus penetapan tersangka nasabah atau kreditur Adira, kuasa hukum, Amrizal angkat bicara.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasus penetapan tersangka nasabah atau kreditur Adira, kuasa hukum, Amrizal angkat bicara.

Pihaknya mengatakan bahwa apa yang terjadi tidak semuanya sesuai, di mana bahwa nasabah tersebut melakukan penunggakan pembayaran.

"Perlu kami sampaikan, saya selaku kuasa hukum Adira, bahwasannya ada nasabah datang ke kantor adira bersama kuasa hukumnya. karena ditetapkan sama pihak kepolisian sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (22/8/2023).

Lanjut Amrizal,  bahwa nasabah ini tertunggak 4 bulan dan sudah dilakukan somasi beberapa kali.

"Maka kita lakukan somasi satu hingga dua, namun tidak diindahkan. Pihak juga Adira juga sudah mendatangi nasabah ini, tapi kendaraan tersebut tidak ada," bebernya.

Maka itu dilakukan pengecekan di lapangan, sambung Amrizal.

"Unit tersebut telah dipindah tangankan dan bukti ada rekaman video maupun yan tertulis. sehingga kita membuat laporan ke kepolisian. masalah ditetapkan tersengka merupakan wewenang oleh pihak kepolisian. Kejadian ini, kami sebagai korban maka menempuh jalr hukum," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved