Penggelapan Dana Desa

Bupati Deliserdang Copot Kades Bagerpang Usai Diduga Tilap Dana Desa Rp 600 Juta, Belum Dipidana

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mencopot Suhendro dari jabatan Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mencopot Suhendro sebagai Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, Kepala Desa Bagerpang itu ketahuan diduga melakukan penggelapan dana desa Rp 600 juta.

Adapun modusnya, membuat proyek fiktif.

Namun, pencopotan ini bersifat sementara. 

Pemberhentian Suhendro cuma berlaku enam bulan saja.

Baca juga: SADIS ! Seorang Perawat Wanita Bunuh Tujuh Bayi dan Enam Diracuni Hingga Otak Lumpuh

Meski sudah ketahuan diduga menilap dana desa, tapi dia belum dipidanakan.

Suhendro cuma diberi waktu mengembalikan uang yang diduga sudah ditilapnya tersebut. 

"Bukan pemberhentian tetap. Sampai enam bulan waktunya," kata Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).

Edwin mengatakan, jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini baru akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). 

"Bisa ke Polres bisa ke kejaksaan," kata Edwin. 

Baca juga: Akhir Pekan, Polres Simalungun Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Lokasi Strategis

Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, sempat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.

Dari pemeriksaan itu, memang ada ditemukan potensi kerugian negara.

Secara pasti, Edwin belum dapat memaparkan berapa sebenarnya potensi kerugian negara dari ulah Suhendro.

"Dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapinya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH," kata Edwin.

Baca juga: Komplotan Perampok Bawa Kabur Uang 14 Juta di Minimarket, Kasir Wanita Diseret dan Ditodongkan Pisau

Terpisah, Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved