Breaking News

Berita Sumut

Vonis Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Satwa Dilindungi Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Stabat

Pembacaan putusan atau vonis Bupati Langkat nonakif, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi, ditunda, di PN Stabat.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin (tengah) saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pembacaan putusan atau vonis Bupati Langkat nonakif, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi, ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (21/8/2023).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, vonis tersebut ditunda dengan alasan, musyawarah majelis hakim belum selesai.

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi

"Agendanya hari ini putusan," ujar Ledis.

"Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, kita tunda bacaan putusan atau vonis pada Senin (28/8/2023) pekan depan," sambungnya. 

Penundaan ini bukan kali pertama terjadi pada berkas perkara terdakwa Terbit Rencana. 

Pada agenda sebelumnya yaitu pembacaan tuntutan, sebanyak dua kali agenda tersebut terpaksa ditunda majelis hakim. Dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutan.

Sedangkan itu, suasana Pengadilan Negeri Stabat juga tampak sepi. 

Berbeda dengan sidang tuntutan sebelumnya. Keluarga, kerabat, bahkan Tiorita Br Surbakti istri Terbit Rencana Peranginangin turut hadir di dalam ruang sidang.

Tak hanya itu, bacaan vonis atau putusan majelis hakim pun, seharusnya diagendakan pada pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  Pengadilan Negeri Stabat. 

Nyatanya agenda tersebut dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Ngogesa Sitepu Mangkir Sidang Kepemilikan Satwa Dilindungi, Beralasan Sakit dan Sulit Bicara

Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin telah terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. 

Terbit dituntut jaksa 10 bulan pejara subsider tiga bulan, denda Rp 50 juta.

Adapun barangbukti yang disita dari kediaman pribadi Terbit Rencana lima ekor satwa dilindungi yaitu, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved