Berita Sumut
Vonis Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Satwa Dilindungi Ditunda, Ini Alasan Hakim PN Stabat
Pembacaan putusan atau vonis Bupati Langkat nonakif, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi, ditunda, di PN Stabat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pembacaan putusan atau vonis Bupati Langkat nonakif, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi, ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (21/8/2023).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, vonis tersebut ditunda dengan alasan, musyawarah majelis hakim belum selesai.
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi
"Agendanya hari ini putusan," ujar Ledis.
"Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, kita tunda bacaan putusan atau vonis pada Senin (28/8/2023) pekan depan," sambungnya.
Penundaan ini bukan kali pertama terjadi pada berkas perkara terdakwa Terbit Rencana.
Pada agenda sebelumnya yaitu pembacaan tuntutan, sebanyak dua kali agenda tersebut terpaksa ditunda majelis hakim. Dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutan.
Sedangkan itu, suasana Pengadilan Negeri Stabat juga tampak sepi.
Berbeda dengan sidang tuntutan sebelumnya. Keluarga, kerabat, bahkan Tiorita Br Surbakti istri Terbit Rencana Peranginangin turut hadir di dalam ruang sidang.
Tak hanya itu, bacaan vonis atau putusan majelis hakim pun, seharusnya diagendakan pada pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat.
Nyatanya agenda tersebut dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ngogesa Sitepu Mangkir Sidang Kepemilikan Satwa Dilindungi, Beralasan Sakit dan Sulit Bicara
Dikabarkan sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin telah terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Terbit dituntut jaksa 10 bulan pejara subsider tiga bulan, denda Rp 50 juta.
Adapun barangbukti yang disita dari kediaman pribadi Terbit Rencana lima ekor satwa dilindungi yaitu, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Terbit Rencana Peranginangin
satwa dilindungi
PN Stabat
vonis hukuman kasus satwa dilindungi
berita Sumut
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-Kali-Ditunda-Sidang-Tuntutan-Terbit-Rencana.jpg)