Berita Viral

Pilih Jadi Caleg, Cellica Mundur dari Jabatan Bupati, Posisinya Langsung Diisi Aep Syaepuloh

Jabatan Bupati Karawang secara mendadak kosong. Cellica Nurrachadiana yang akrab disapa Teh Celli mengundurkan diri menjadi Bupati Karawang. 

ISTIMEWA
Biodata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana 

TRIBUN-MEDAN.com - Jabatan Bupati Karawang secara mendadak kosong. Cellica Nurrachadiana yang akrab disapa Teh Celli mengundurkan diri menjadi Bupati Karawang. 

Ia mundur setelah menyusul pencalonannya menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Surat pengunduran diri Teh Celli sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu jawaban.

Atas mundurnya Cellica atau Teh Celli, penggantinya akan otomatis diisi oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh.

Aep bakal menggantikan Teh Celli untuk memimpin Kabupaten Karawang menjadi bupati.

Masa periode Cellica- Aep sebetulnya berakhir pada 2025.

Akan tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak maka berakhir lebih awal yakni pada 2024  mendatang.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024 menyusul Pilkada serentak.

Sehingga ketika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis digantikan wakil bupati.

"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, pada Minggu (20/823).

Baca juga: Tahanan Ngamuk Bakar Penjara Polsek, Teriak ke Polisi Bahwa Pelakunya Bukan Dia, Kini Dibawa ke RSJ

Baca juga: Tak Dukung Ganjar Pranowo, Budiman Sudjatmiko Kena Ultimatum PDIP: Pilih Mundur atau Dipecat?

Menurut Aep, rumor mundur sepaket itu tidak benar. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.

"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Baca juga: Teh Celli Ajak Warga Karawang Doakan Eril Putra Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved