Kampanye di Sekolah dan Kampus Rawan Perundungan, KPU RI akan Revisi Aturan
Putusan MK ini, menurut Iman, akan membahayakan kepentingan siswa, guru, dan orang tua
Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah.
“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang,” kata Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum para Pemohon.
Diperbolehkannya menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye akan membuat pemerintah sulit untuk bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab sebagaimana diketahui, presiden dan kepala daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.
Dengan dibukanya peluang bagi presiden dan/atau kepala daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah dikhawatirkan hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.
Para Pemohon meyakini penjelasan norma tersebut bersifat memperluas dan menambah norma serta mengakibatkan pendelegasian kepada aturan yang lebih rendah.
Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. (Tribun Network/fah/mar/wly)
Kampanye di Sekolah dan Kampus
perundungan
pendidikan
Kampanye Pemilu 2024
Pemilu 2024
KPU RI
Mahkamah Konstitusi
Fasilitas Pemerintah
Fasilitas Pendidikan
| Wabup Taput Ajak Guru Terapkan Digitalisasi |
|
|---|
| Pendidikan Hakim MK Arsul Sani dari S1 Hingga Doktor yang Kini Dituding Pakai Ijazah Palsu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
| PILU Pelajar SMP Hisyam Meninggal Akibat Dibully Teman di Sekolah, Kepala Dijedot ke Kursi Besi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPU-RI.jpg)