Berita Viral
HEBOH Video Asusila Wanita Berseragam PNS Pemko Tangerang, Walikota Minta Kapolres Ungkap Pelaku
Heboh video asusila wanita berseragam PNS Pemkot Tangerang. Video mesum itu menjadi sorotan pemerintah daerah.
TRIBUN-MEDAN.com - Heboh video asusila wanita berseragam PNS Pemkot Tangerang. Video mesum itu menjadi sorotan pemerintah daerah.
Sebuah video yang menampilkan adegan tidak senonoh seorang wanita yang mengenakan seragam safari coklat dengan lencana Pemerintah Kota Tangerang, viral di berbagai platform media sosial.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa jika benar dalam video itu adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Menurutnya sesuai ketentuan, setiap ASN yang melakukan pelanggaran etik ASN nasibnya akan diambil alih Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Pak Kapolres telah merespons cepat dengan mengirim tim siber untuk melakukan penyelidikan," kata Arief R. Wismansyah pada Kamis (17/8/2023).
Baca juga: Hasto Sindir Prabowo? Singgung Rumah Tangga Ganjar yang Tentram: Pimpin Keluarga Saja Tidak Bisa
Baca juga: Kapal Dewi Noor I Tenggelam di Kepulauan Seribu: 3 Orang Hilang, 11 Selamat, dan 1 Ditemukan Tewas
Baca juga: Usai Gibran Tunggu Tawaran Jadi Cawapres, Anies Baswedan Balas Puji Kerja Putra Presiden Jokowi
Arief menegaskan dia akan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan akan menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.
"Saat ini masih dalam tahap prasangka. Kami memberikan sepenuh kepercayaan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Menurutnya jika hal tersebut terbukti, oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi kode etik.
Apa itu kode etik ASN?
Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, panduan etis, atau pedoman dalam menjalankan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Dengan adanya kode etik, tindakan-tindakan tidak etis dapat dicegah dan dihindari.
"Pelanggaran kode etik profesi berarti melanggar atau menyalahi sistem norma, nilai, dan aturan yang telah ditetapkan secara eksplisit bagi suatu profesi dalam masyarakat," ungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), juga dikenal sanksi bagi mereka yang melanggar kode etik.
Selain sanksi moral, pelanggar kode etik juga dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Jenis hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat, yang diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
video asusila wanita berseragam PNS Pemkot Tangera
video mesum
Arief R Wismansyah
Tribun-medan.com
| GUS ELHAM Kembali Minta Maaf Setelah Kena Semprot Susi Pudjiastuti, Kasus Pelecehannya Bikin Geram |
|
|---|
| WELA ARISTA Disebut-sebut Aspri Hotman Paris Mangkir Panggilan KPK, Kasus Korupsi CSR BI dan OJK |
|
|---|
| TERKUAK Buku Catatan Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Curhat Tak Punya Teman dan Merasa Kesepian |
|
|---|
| SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus |
|
|---|
| SOSOK Ning Alfa Nikahan Undang 21 Ribu Tamu, Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Heboh-video-asusila-wanita-berseragam-PNS-Pemkot-Tangerang.jpg)