Berita Medan

Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Indra Alamsyah Ngaku Telah Kembalikan Rp 100 Juta ke Rosmala

Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah angkat bicara terkait laporan terhadap dirinya karena diduga melakukan penipuan.

|
Tribun Medan / Nanda
Mantan Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah angkat bicara terkait laporan terhadap dirinya karena diduga melakukan penipuan pada April 2022.

Indra Alamsyah dilaporkan Rosmala Sebayang atas dugaan penipuan yang mengakibatkan korban alami kerugian hingga Rp 100 juta.

Baca juga: Pengacara Korban Dugaan Penipuan Mantan Anggota DPRD Sumut Datangi Kejari Medan, Tanya Jadwal Sidang

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Indra mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Rosmala.

"Uang Rp 100 juta yang dikasih Rosmala itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk," kata Indra Alamsyah, Jumat (5/5/2023).

Ungkap Indra Alamsyah, berselang lima bulan atau tepatnya Agustus 2022, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Rosmala Sebayang.

Hal itu terlihat dalam bukti transferan yang dilakukan Indra pada 19 Agustus 2022 pukul 08.51 WIB melalui Bank Mandiri ke rekening Rosmala dengan nomor 1050005175876 sejumlah Rp 100 juta.

Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022).
Ganda Tambunan (kiri) dan Rosmala Sebayang (Kanan) saat menunjukkan bukti laporan polisi, Jumat (18/11/2022). (TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH)

"Pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," katanya.

Atas kejadian tersebut, ia mengatakan, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Berita Dugaan Korupsi Dana Sosper dan Reses

Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved