Berita Nasional

Warga Jakarta yang WFH Mulai Besok Wajib Video Call, Share Lokasi dan Dikasih PR Banyak

Begini cara pemerintah mengawasi ASN Pemprov DKI yang bekerja dari rumah mulai besok agar tidak memanfaatkannya dengan liburan. Semua pekerja diwajibk

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas menggunakan masker di Pelican Crossing di Kawasan Bundaran HI, di Jakarta 

“Khusus untuk menjelang KTT Asean di sekitar venue paling banyak di Jaksel itu tanggal 4-7 September WFH ditingkatkan jadi 75 persen, khusus di lokasi itu dan anak PJJ 70 persen,"

"Setelah tanggal 7 September yang sekolah biasa kembali dan WFH (pegawai Pemprov) jadi 50 persen kembali,” sambungnya. 

Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Rabu (12/10/2016)
Heru Budi Hartono, Rabu (12/10/2016) (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Seperti diberitakan sebelumnya, Heru mengultimatum ASN di Pemprov DKI yang tidak disiplin saat penerapan work from home (WFH) sebanyak 50 persen.

Nantinya kepada mereka yang tidak disiplin, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen akan dianulir.

Ia mengatakan tujuannya untuk mengurangi mobilitas pegawai menggunakan kendaraan yang memicu kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Heru juga mengatakan, kebijakan ini akan rutin dievaluasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Hasil evaluasi itu akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan,” kata Heru, Minggu (20/8/2023).

Meski demikian, Heru mengaku tak bisa mengeluarkan kebijakan WFH di perusahaan swasta.

Kata dia, pemerintah daerah hanya bisa mengimbau mereka agar turut bersama-sama melaksanakan WFH.

Baca juga: Gibran Rakabuming Rekomendasikan Yenny Wahid Jadi Wakil Ganjar : Calon Terkuat, Wakil Presiden

Baca juga: JOKOWI Peringatkan Agar Tak Salah Pilih Pemimpin untuk Tahun 2024, 2029 dan 2034

Baca juga: Motif Ayah Siksa Putrinya yang Berusia Lima Tahun, Kepala Korban Dimasukkan ke Sumur

“Kami mengimbau mereka (perusahaan swasta) untuk mengambil kebijakan masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, kata Heru, pemerintah daerah juga tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang menolak WFH.

Dia meyakini, perusahaan mampu mengatur usahanya masing-masing di tengah kebijakan WFH dari pemerintah daerah.

“Nggak (tak ada penindakan) mereka kan berbisnis dan usahanya supaya maju harus kami perhatikan,”

“Semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing,” tandasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: DJ Verny Hasan Mendadak Tantang Denny Sumargo Ulang Tes DNA, Minta Ganti RS: Kan Kemarin Pilihan Dia

Baca juga: Sosok Tyas Mirasih, Artis yang Hari Ini Resmi Menikah dengan Tengku Tezi

Baca juga: Dear Warga Jakarta, WFH Berlaku Mulai Besok Sampai Oktober, ASN Tak Disiplin Bakal Diultimatum

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved