News Video

Curi Sepeda Motor di Warung, Sugeng Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo, Terancam Penjara 5 Tahun

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pria berinisial AAS alias Sugeng ini, diamankan di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengungkapkan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dengan nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus lalu. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

"Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan dan kita lakukan pengejaran pelaku yang saat itu berada di kawasan Bandar Baru," Ujar Aryya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (18/8/2023).

Dijelaskan Aryya, saat dilakukan interogasi pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor jenis matic tersebut di sebuah warung di kawasan Desa Lau Gumba, Berastagi. Pelaku mengaku, melakukan pencurian milik Hendri Ginting tersebut sekira pukul 23.00 WIB.

"Modus pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut," Ucapnya.

Saat ditanyai, pelaku mengaku dirinya sengaja melakukan pencurian sepeda motor pelaku karena dendam kepada korban. Dirinya menjelaskan, selama ini ia memang memiliki permasalahan dengan korban baik masalah pribadi maupun keuangan.

"Memang sengaja bang, dendam aku sama dia (korban). Kenal sama dia, tapi ada masalah jadi rencana ku gadai supaya korban yang tebus," Ucap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor dengan plat nomor BK 3376 SAJ hasil curian pelaku. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved