News Video
Curi Sepeda Motor di Warung, Sugeng Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo, Terancam Penjara 5 Tahun
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pria berinisial AAS alias Sugeng ini, diamankan di kawasan Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, mengungkapkan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dengan nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 1 Agustus lalu. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
"Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan dan kita lakukan pengejaran pelaku yang saat itu berada di kawasan Bandar Baru," Ujar Aryya, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (18/8/2023).
Dijelaskan Aryya, saat dilakukan interogasi pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian sepeda motor jenis matic tersebut di sebuah warung di kawasan Desa Lau Gumba, Berastagi. Pelaku mengaku, melakukan pencurian milik Hendri Ginting tersebut sekira pukul 23.00 WIB.
"Modus pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memiliki sepeda motor tersebut," Ucapnya.
Saat ditanyai, pelaku mengaku dirinya sengaja melakukan pencurian sepeda motor pelaku karena dendam kepada korban. Dirinya menjelaskan, selama ini ia memang memiliki permasalahan dengan korban baik masalah pribadi maupun keuangan.
"Memang sengaja bang, dendam aku sama dia (korban). Kenal sama dia, tapi ada masalah jadi rencana ku gadai supaya korban yang tebus," Ucap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor dengan plat nomor BK 3376 SAJ hasil curian pelaku. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
(mns/www.tribun-medan.com).
Satreskrim Polres Tanah Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kecamatan Sibolangit
Kawasan Desa Bandar Baru
Curi Sepeda Motor di Warung
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|