Berita Seleb
Nasib Oklin Fia Usai Konten Jilat Es Krim Dilapor ke Bareskrim, Umi Pipik : Alhamdulillah Diterima
Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria ke Bareskrim Polri oleh Umi Pipik
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Selebgram Oklin Fia usai konten jilat es krim viral dan dikecam banyak orang.
Buntut aksinya yang viral, kini Oklin Fia dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Adapun selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).
Oklin dilaporkan buntut aksinya yang viral karena memakan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria.
Laporan Umi Pipik diterima yang teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, Kamis (17/8/2023).
Raudhah juga mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin setelah mendapatkan sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.
Dikatakannya, tindakan Oklin dinilai tak pantas.
Hal itu lantaran ia mengenakan pakaian muslimah, akan tetapi melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim.
Baca juga: Oklin Fia Resmi Dipolisikan Imbas Konten Makan Ice Cream, Dianggap Menodai Agama dan Merusak Moral
Baca juga: Oklin Fia Resmi Dilaporkan ke Polisi Soal Konten Jilat Es Krim:Langgar Kesusilaan dan Penodaan Agama
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu,"
"Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.
Dalam pelaporan itu, lanjut Raudhah, pihaknya mengusung sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin.
"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," tukasnya.
Oklin sendiri diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pipik-Dian-Irawati-Popon-alias-Umi-Pipik-lapor-Oklin-Fia-ke-Bareskrim-Polri.jpg)