Berita Sumut

Ini Alasan Gubernur Edy Rahmayadi Enggan Hibahkan Aset Pemprov yang Jadi Rumah Dinas Bupati Samosir

Gubernur Edy Rahmayadi menyebut tidak akan menghibahkan aset Pemprov Sumut yang berada di Samosir yang kini dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberi keterangan pers setelah upacara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Kota Medan, Selasa (15/8). Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengukuhkan 70 anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut tidak akan menghibahkan aset Pemprov Sumut yang terletak di Kabupaten Samosir yang kini dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir Vandiko Gultom.

Pemprov Sumut sebelumnya juga sudah memerintahkan pengosongan rumah tersebut melalui surat nomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu. 

Baca juga: Upacara HUT RI ke-78, Gubernur Edy Rahmayadi Kenakan Uis Gara Khas Suku Karo

"Itu mau dijadikan mess dan sudah dianggarkan dan sudah diketok," kata Edy Rahmayadi didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, usai Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/8/2023).

Edy Rahmayadi menyebut alasan dirinya tidak memberikan aset itu kepada Pemkab Samosir sebagai hibah adalah karena rumah itu satu-satunya aset Pemprov Sumut di Kabupaten Samosir.

"Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk merubah aset ini harus seizin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mess di situ," ungkapnya. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Kenang saat Awal Menjabat Gubernur Sumut, Diwariskan Utang Hingga Rp 2,6 Triliun

Edy menambahkan, Bupati Samosir, Vandiko Gultom sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai Rumah Dinas. Apalagi, aset tersebut sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut. 

"Si Bupati Samosir, kan punya kekuasaan yang luas di situ, bisa dia tentukan tanah di manapun. Kalau provinsi kan enggak bisa itu, leluhur orang tua kita dulu mewariskan itu," ungkapnya. 

"Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes di situ. Pemprov masih membutuhkan, kalau enggak, bisa kita kasih aja, ada banyak aset-aset pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain," pungkasnya.

Baca juga: Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan: 2025 Insya Allah Jumpa Lagi

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Imanuel TP Sitanggang menyebut Pemkab Samosir sudah menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan audiensi.

Pihaknya meminta agar Pemprov Sumut bisa menghibahkan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Samosir karena nilai sejarah dan budayanya yang tinggi.

"Kita sudah kirim permohonan audiensi, tapi belum ada direspon oleh Pemprov Sumut," ujar Imanuel melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved