Berita Sumut
Ini Alasan Gubernur Edy Rahmayadi Enggan Hibahkan Aset Pemprov yang Jadi Rumah Dinas Bupati Samosir
Gubernur Edy Rahmayadi menyebut tidak akan menghibahkan aset Pemprov Sumut yang berada di Samosir yang kini dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut tidak akan menghibahkan aset Pemprov Sumut yang terletak di Kabupaten Samosir yang kini dijadikan Rumah Dinas Bupati Samosir Vandiko Gultom.
Pemprov Sumut sebelumnya juga sudah memerintahkan pengosongan rumah tersebut melalui surat nomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Upacara HUT RI ke-78, Gubernur Edy Rahmayadi Kenakan Uis Gara Khas Suku Karo
"Itu mau dijadikan mess dan sudah dianggarkan dan sudah diketok," kata Edy Rahmayadi didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, usai Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/8/2023).
Edy Rahmayadi menyebut alasan dirinya tidak memberikan aset itu kepada Pemkab Samosir sebagai hibah adalah karena rumah itu satu-satunya aset Pemprov Sumut di Kabupaten Samosir.
"Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk merubah aset ini harus seizin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mess di situ," ungkapnya.
Baca juga: Edy Rahmayadi Kenang saat Awal Menjabat Gubernur Sumut, Diwariskan Utang Hingga Rp 2,6 Triliun
Edy menambahkan, Bupati Samosir, Vandiko Gultom sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai Rumah Dinas. Apalagi, aset tersebut sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut.
"Si Bupati Samosir, kan punya kekuasaan yang luas di situ, bisa dia tentukan tanah di manapun. Kalau provinsi kan enggak bisa itu, leluhur orang tua kita dulu mewariskan itu," ungkapnya.
"Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes di situ. Pemprov masih membutuhkan, kalau enggak, bisa kita kasih aja, ada banyak aset-aset pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain," pungkasnya.
Baca juga: Edy Rahmayadi dalam Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan: 2025 Insya Allah Jumpa Lagi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Imanuel TP Sitanggang menyebut Pemkab Samosir sudah menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan audiensi.
Pihaknya meminta agar Pemprov Sumut bisa menghibahkan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Samosir karena nilai sejarah dan budayanya yang tinggi.
"Kita sudah kirim permohonan audiensi, tapi belum ada direspon oleh Pemprov Sumut," ujar Imanuel melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Gubernur Edy Rahmayadi
aset Pemprov Sumut
Rumah Dinas Bupati Samosir
Pemprov tak hibahkan aset jadi rumah dinas bupati
berita Sumut
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/15082023_MEMBERI-KETERANGAN-PERS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)