Berita Sumut
Diduga Lakukan Penggelapan, Dua Wanita Agen Asuransi di Kota Medan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua agen asuransi, Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua agen asuransi Manulife bernama Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Dalam hal ini pelapornya ialah pihak Manulife, melaporkan Angelia Chen dan Evelyn, merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya, perusahaan yang bernaung di asuransi Manulife.
Baca juga: Artis Ini Tak Takut Meski Bakal Dipolisikan Para Agen Asuransi Usai Curhatannya Kena Tipu Tersebar
Mereka diduga merugikan Suk Fen, pelapor hampir Rp 400 juta atau Rp. 390.997.650 juta.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan telah menetapkan dua agen sebagai tersangka.
Namun demikian, perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Sumut atas permintaan pelapor.
"Iya, benar sudah (tersangka). Sekarang kasusnya diambil alih Polda Sumut,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (17/8/2023).
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Jefri MT Sipahutar mengapresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan karena telah melimpahkan perkara ini ke Polda Sumut.
Baca juga: Kehidupan Fadil Jaidi Sebelum Terkenal Buat Haru, Ternyata Pernah Jadi Agen Asuransi demi Beli Beras
Dia berharap Polda Sumut bisa segera memfaktakan kasus ini dan kedua tersangka bisa ditangkap serta diadili secepatnya.
Mereka meyakini apa yang dilakukan tersangka berpotensi merugikan kliennya ratusan juta.
"Kami optimis klien kami akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Bukti-bukti yang cukup telah kami persiapkan dan kami siap mendukung proses hukum acara,"kata Jefri.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
penggelapan
agen asuransi
dua wanita agen asuransi jadi tersangka
tersangka
Angelia Chen
Evelyn
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Korban-Agen-Asuransi.jpg)