Berita Sumut

Diduga Lakukan Penggelapan, Dua Wanita Agen Asuransi di Kota Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua agen asuransi, Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dugaan penggelapan.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Kuasa hukum pelapor, Jefri MT Sipahutar saat diwawancarai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan dua agen asuransi Manulife bernama Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dugaan penggelapan.

Dalam hal ini pelapornya ialah pihak Manulife, melaporkan Angelia Chen dan Evelyn, merupakan bagian dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya, perusahaan yang bernaung di asuransi Manulife.

Baca juga: Artis Ini Tak Takut Meski Bakal Dipolisikan Para Agen Asuransi Usai Curhatannya Kena Tipu Tersebar

Mereka diduga merugikan Suk Fen, pelapor hampir Rp 400 juta atau Rp. 390.997.650 juta.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan telah menetapkan dua agen sebagai tersangka.

Namun demikian, perkara ini telah dilimpahkan ke Polda Sumut atas permintaan pelapor.

"Iya, benar sudah (tersangka). Sekarang kasusnya diambil alih Polda Sumut,"kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (17/8/2023).

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Jefri MT Sipahutar mengapresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan karena telah melimpahkan perkara ini ke Polda Sumut.

Baca juga: Kehidupan Fadil Jaidi Sebelum Terkenal Buat Haru, Ternyata Pernah Jadi Agen Asuransi demi Beli Beras

Dia berharap Polda Sumut bisa segera memfaktakan kasus ini dan kedua tersangka bisa ditangkap serta diadili secepatnya.

Mereka meyakini apa yang dilakukan tersangka berpotensi merugikan kliennya ratusan juta.

"Kami optimis klien kami akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Bukti-bukti yang cukup telah kami persiapkan dan kami siap mendukung proses hukum acara,"kata Jefri.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved