Berita Sumut

Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 60 Hari, Selamatkan 1,3 Juta Warga

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 24 tersangka pengedar narkoba antar negara dan Provinsi di wilayah Sumut dalam kurun 60 hari.

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 24 tersangka pengedar narkoba antar negara dan Provinsi di wilayah Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini polisi menyita sabu seberat 47,75 kilogram, ganja kering 300 kilogram dan ekstasi 9.932 butir.

Baca juga: Syahrul Syahputra Divonis Hukuman Mati di PN Kisaran, Perkara Kepemilikan 50 Kilogram Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menerangkan, untuk sabu-sabu ada dua asal pengiriman yakni Malaysia dan Provinsi Aceh.

Dari Malaysia narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Asahan dan Batubara, lalu diedarkan ke beberapa daerah.

Kemudian sebagian lagi dikirim dari Provinsi Aceh melalui jalur darat ke Kota Medan dan nantinya akan dikirim ke Sumatera Selatan.

Yemi menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja keras personelnya selama 60 hari terhitung mulai 10 Juni 2023 sampai 9 Agustus 2023.

Baca juga: BREAKINGNEWS Polres Karo Temukan Ladang Ganja di Hutan Perbatasan Karo dan Langkat

"Pengungkapan ini yang berhasil kami ungkap dari beberapa jaringan yaitu Internasional maupun antar Provinsi dan Nasional. Jenis sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia lewat pelabuhan yang ada di wilayah Asahan kemudian dikirim ke Asahan," kata Kombes Yemi, Rabu (16/8/2023).

Untuk narkotika jenis ganja dikirim dari Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Ganja siap edar ini dikirim melalui mobil pribadi. Setibanya di Medan, ganja akan dikirim lagi ke Jakarta.

Sementara narkotika jenis sabu dan ekstasi dikirim melalui jalur laut, kemudian dijemput menggunakan kapal kayu ke tepi sungai.

Setelah itu disimpan ke rumah pelaku sebelum diedarkan.

Baca juga: Dua Kurir Bawa Puluhan Bungkus Paket Ganja Diamankan Polisi di Pinggir Jalan

Dari pengungkapan ini, Polisi menyebut bisa menyelamatkan 1,3 juta warga dari bahaya narkoba.

Usai memaparkan, barang bukti narkoba ini dibakar menggunakan mesin incinerator.

"Dari total barang bukti bisa menyelamatkan masyarakat 1,3 juta dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dan ganja untuk empat orang, dan ekstasi 1 butir per orang," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 


 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved