Pakpak Bharat

Klarifikasi Kepala BKPSDM Pakpak Bharat dan Penjelasan Tentang Pemberhentian JPT Instansi Pemerintah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pakpak Bharat, Sartono Padang, S.H, MM menjelaskan aturan terkait pengangkatan

|
Editor: AbdiTumanggor
Diskominfo Pakpak Bharat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pakpak Bharat, Sartono Padang, S.H, MM menjelaskan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di instansi pemerintah. (Diskominfo) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pakpak Bharat, Sartono Padang, S.H, MM menjelaskan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di instansi pemerintah.

"Aturan itu jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur tentang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan JPT pratama," ujar Sartono Padang

Menurutnya, proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II itu dilakukan secara terbuka dan kompetitif. ‘’Semua ASN (aparatur sipil negara) yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar atau Assesment (lelang) untuk JPT,’’ kata dia.

Bahkan, dibuka kesempatan pejabat (ASN) luar daerah untuk ikut lelang calon kepala dinas atau eselon II. "Namun, ASN luar daerah bisa ikut lelang jabatan asalkan mengantongi persetujuan atau rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat. Yakni, bupati atau wali kota untuk tingkat daerah. Atau gubernur bila berdinas di pemprov."

Kemudian, berkas lamaran pendaftar akan diseleksi berlapis. Mulai dari administrasi, rekam jejak, integritas, dan moralitas.

Bila lolos, lanjut assesment. ‘’Lalu ada uji kompetensi, gagasan, dan wawancara,’’bebernya.

"Jadi, jabatan pimpinan tinggi pratama telah melewati proses yang panjang dan sesuai prosedur yang berlaku,"sambungnya.

Sartono Padang pun menyampaikan sedikit gambaran umum tentang persyaratan dan ketentuan pendaftar lelang atau assesment JPT.

"Tentu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan,"ujarnya.

"Kemudian, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memilik rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik,"sambungnya.

"Lalu, pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV dan memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator (Eselon III) atau jabatan fungsional yang telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tk III, serta persyaratan lainnya," jelasnya kemudian. 

Persyaratan khusus, jelas Sartono Padang, ASN/PNS yang mendaftar/ikut lelang JPT menyerahkan surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK atau atasan langsung di daerah masing-masing untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka JPT pratama tersebut.

Adapun penjelasan (klarifikasi) Kepala BKPSDM Pakpak Bharat, Sartono Padang ini terkait beredarnya sebuah narasi (kurang jelas) yang tayang di salah satu media online di Kabupaten Pakpak Bharat pada tanggal 15 Agustus 2023.

Penulisan artikel yang jauh dari "standarisasi unsur-unsur berita" maupun "susunan kata yang jauh dari kaidah kebahasaan secara baik dan benar" itu menyoroti tentang pemberhentian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat tahun 202 lalu.

Kepala BKPSD Pakpak Bharat, Sartono Padang, menjelaskan bahwa pemberhentian pejabat pimpinan tinggi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2022 tersebut telah melewati proses yang panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. "Sangat jelas dan sesuai aturan yang berlaku (proses pemberhentiannya),"ujar Sartono.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved