Berita Seleb

Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Instagram
Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi 

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," kata Kusworo.

Baca juga: VIRAL tak Punya Uang Mau Nikah Mewah, Pengantin Kabur Usai Resepsi tak Bayar WO, Keluarga Malu

Selain tersangka, polisi juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," katanya.

Ternyata wanita muda ini tak hanya memasarkan satu situs judi onlien, tapi terdapat empat situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, @MP777.

Menurut Kusworo, tersangka sudah sejak 2022 menasarkan atau mengiklankan situs judi online.

Baca juga: Viral Omongan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat: Makan Lauk Banyak Ciri Orang Miskin

Selain brand ambasador situs judi online tersebut, Polresta Bandung juga berhasil meringkus dua admin situs judi online, bosmuda88.com

"Jadi kami berhasil menangkap 1 brand ambasador dan 2 admin (situs judi onlien)," kata Kusworo.

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Baca juga: Viral Omongan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat: Makan Lauk Banyak Ciri Orang Miskin

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

Kusworo mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.

"Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya," ucapnya. 

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved