Berita Seleb

Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Instagram
Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenakan pakaian dalam bertuliskan akun judi online, selebgram seksi Solivina Nadzila diciduk polisi.

Ia diduga mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya.

Solivina Nadzila (26), selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus polisi.

Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023). (Tribun Jabar)

Wanita yang kerap memamerkan foto atau video seksinya di medua sosial diringkus karena memasarkan akun judi online.

Di akun instalgramnya @nnadzila_ yang memiliki folowers sebanyak 68,1 ribu, ia mengunggah foto-foto dengan berpose dan hanya menggunakan pakaian dalam yang bertuliskan alexistogel.

Begitu juga di akun Instagram @alexistoto.official, terdapat foto dan video Nadzila berbusana dan pose seksi dengan menggunakan pakaian dalam bertuliskan website judi online tersebut.

Baca juga: SOSOK Selebgram Seksi Oklin Fia, Ngaku Sering di DM Artis AZ, Video Dikelilingi Model Bikini Viral

Akibat menjadi brand ambasador situs judi online, kini Nadzila harus berhadapan dengan hukum.

Nadzila tak bisa berbuat apa-apa saat digiring di Mapolresta Bandung.

Ia hanya tertunduk dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.

Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi
Kenakan Pakaian Dalam Bertuliskan Akun Judi Online, Selebgram Seksi Solivina Nadzila Diciduk Polisi

Ia pun hanya bisa mengikuti instruksi dari para petugas yang menggiringnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online yang diketahui pada 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Kusworo mengatakan, tak sedikit yang ikut judi online uangnya habis, dan akhirnya merampok atau mencuri, sehingga pihaknya lakukan penyelidikan secara intens.

Baca juga: Viral Dosen Dikirimi Paket Misterius Berisi 12 Ekor Ular, Istri Histeris, Berikut Kronologinya

Nadzila menggunakan akun media sosial untuk memasarkan situs judi online.

"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo judi online tersebut, Alexis Togel."

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," kata Kusworo.

Baca juga: VIRAL tak Punya Uang Mau Nikah Mewah, Pengantin Kabur Usai Resepsi tak Bayar WO, Keluarga Malu

Selain tersangka, polisi juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," katanya.

Ternyata wanita muda ini tak hanya memasarkan satu situs judi onlien, tapi terdapat empat situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, @MP777.

Menurut Kusworo, tersangka sudah sejak 2022 menasarkan atau mengiklankan situs judi online.

Baca juga: Viral Omongan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat: Makan Lauk Banyak Ciri Orang Miskin

Selain brand ambasador situs judi online tersebut, Polresta Bandung juga berhasil meringkus dua admin situs judi online, bosmuda88.com

"Jadi kami berhasil menangkap 1 brand ambasador dan 2 admin (situs judi onlien)," kata Kusworo.

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Baca juga: Viral Omongan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat: Makan Lauk Banyak Ciri Orang Miskin

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

Kusworo mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.

"Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya," ucapnya. 

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved