Potong Alokasi Tabung Gas, Pertamina Sanki Tegas Tiga Agen LPG 3 Kg di Medan dan Deliserdang

Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
MENUNJUKKAN CARA - Petugas kepolisian menunjukkan cara pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, Rabu (9/8/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak hanya memberikan instruksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga berikan peringatan tegas kepada agen penyuplai.

Diketahui, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan polisi telah mengamankan sebanyak tiga pangkalan gas LPG 3 kilogram Pertamina yang melakukan pengoplosan.

Adapun ketiga pangkalan tersebut di antaranya berada di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dengan pemilik bernama Nopandi.

Kemudian Pangkalan bernama Rury Purnomo yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan terakhir Pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia yang beralamat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Untuk pangkalan-pangkalan yang ditemukan melakukan pengoplosan sudah kita instruksikan kepada agen untuk ditutup atau di PHU," ujar Susanto August Satria selaku Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Dikatakannya, para agen yang membawahi pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram tersebut juga telah diberikan sanki keras karena dinilai memiliki tanggung jawab atas pangkalan tersebut.

"Tiga agen yang membawahi pangkalan pengoplos itu sudah kita berikan langsung surat peringatan karena agen-agen ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pendistribusian di pangkalan dan membina pangkalan itu sendiri," ujarnya

Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung.

"Jadi agen sudah kita beri peringatan dan sudah kita potong alokasi tabungnya sebanyak dengan apa yang dialokasikan kepada si pangkalan tersebut," jelasnya.

Dia menyebutkan, jika pangkalan-pangkalan yang dibawahi agen penerima sanki tersebut kembali melakukan penyelewengan, maka Pertamina tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

"Surat peringatan keras tersebut berisi apabila kedapatan lagi si agen tidak membina pangkalan nya dan pangkalan ada yang melakukan penyelewengan LPG 3 kilogram, maka kita akan PHU agen tersebut," katanya.

"Pangkalan itu berada dalam kontrak si agen, agen bermitra dengan pertamina, jadi di dalam kontraknya itu sudah menyebutkan bahwa agen harus mengawasi pangkalan dalam pendistribusian sesuai ketentuan Pertamina dan Pemerintah termasuk pasang plang dan lain-lain," tambahnya.

Sementara itu, pihak Pertamina juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap pengoplos LPG 3 kilogram

"Justru ini yang kita tunggu-tunggu karena dari sekian banyak gas LPG yang Pertamina salurkan, ternyata banyak yang tidak tepat sasaran karena banyak dioplos, nah inilah langkah yang konkrit dari pihak Kepolisian untuk menangkap pengoplosan, ini juga membuktikan bahwasanya tidak ada kelangkaan, yang ada adalah penyelewengan," pungkasnya.

Keuntungan Besar Jadi Pemicu

Pengamat ekonomi Sumatera Utara (Sumut) Wahyu Ario Pratomo mengakui kebijakan pemerintah memberikan subsidi gas liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram sangat rentan terhadap penyelewengan.

Hal tersebut terjadi lantaran gas bersubsidi memiliki harga yang jauh berbeda dengan LPG non subsidi.

"Kondisi ini sangat rentan dengan penyelewengan karena ada profit besar yang dapat diperoleh oleh pelaku bisnis oplosan," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (15/8).

Jika dilihat secara aturan, dikatakannya pengoplos akan dikenakan hukuman penjara dan denda ketika kedapatan melakukan kegiatan illegal ini.

Tetapi, walaupun ada hukuman, pengoplos masih akan tetap nekat melakukan bisnis ini karena bisa jadi keuntungan yang diperoleh masih lebih besar dibandingkan dendanya.

"Atau mungkin ada perhitungan lainnya yang membuat mereka nekat tetap berbisnis illegal ini. Tentu pengawasan harus kuat," tuturnya.

Menurutnya, Pertamina selaku produsen memiliki kesulitan untuk melakukan pengawasan. Oleh karena itu, perlu partisipasi dari masyarakat membantu dalam pengawasan, agar tindakan illegal ini dapat ditekan jumlahnya.

"Karena memang tindakan mengoplos ini sangat merugikan masyarakat, dan negara terutama hilangnya ketersediaan LPG 3 kilogram di pasar," jelasnya.

Wahyu menyebutkan, kerentanan penyelewengan terhadap gas LPG 3 kilogram bersubsidi akan semakin besar jika masyarakat tidak peduli.

"Paling tidak, Kepala Lingkungan (RT) dapat berperan untuk mengawasi kegiatan masyarakat di lingkungannya, dan memberikan laporan kepada Kepolisian, jika ada praktek-praktek illegal seperti pengoplosan LPG 3 kilogram ini," pungkasnya

Diketahui, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan aparat kepolisian  telah mengamankan sebanyak tiga pangkalan gas LPG 3 kilogram Pertamina yang melakukan pengoplosan.

Adapun ketiga pangkalan tersebut diantaranya berada di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dengan pemilik bernama Nopandi.

Kemudian Pangkalan bernama Rury Purnomo yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan terakhir Pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia yang beralamat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. (cr10)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved