Potong Alokasi Tabung Gas, Pertamina Sanki Tegas Tiga Agen LPG 3 Kg di Medan dan Deliserdang

Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HO
MENUNJUKKAN CARA - Petugas kepolisian menunjukkan cara pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, Rabu (9/8/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tidak hanya memberikan instruksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga berikan peringatan tegas kepada agen penyuplai.

Diketahui, dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan polisi telah mengamankan sebanyak tiga pangkalan gas LPG 3 kilogram Pertamina yang melakukan pengoplosan.

Adapun ketiga pangkalan tersebut di antaranya berada di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dengan pemilik bernama Nopandi.

Kemudian Pangkalan bernama Rury Purnomo yang terletak di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan terakhir Pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia yang beralamat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Untuk pangkalan-pangkalan yang ditemukan melakukan pengoplosan sudah kita instruksikan kepada agen untuk ditutup atau di PHU," ujar Susanto August Satria selaku Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.

Dikatakannya, para agen yang membawahi pangkalan pengoplos gas LPG 3 kilogram tersebut juga telah diberikan sanki keras karena dinilai memiliki tanggung jawab atas pangkalan tersebut.

"Tiga agen yang membawahi pangkalan pengoplos itu sudah kita berikan langsung surat peringatan karena agen-agen ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pendistribusian di pangkalan dan membina pangkalan itu sendiri," ujarnya

Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung.

"Jadi agen sudah kita beri peringatan dan sudah kita potong alokasi tabungnya sebanyak dengan apa yang dialokasikan kepada si pangkalan tersebut," jelasnya.

Dia menyebutkan, jika pangkalan-pangkalan yang dibawahi agen penerima sanki tersebut kembali melakukan penyelewengan, maka Pertamina tidak akan segan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan usaha.

"Surat peringatan keras tersebut berisi apabila kedapatan lagi si agen tidak membina pangkalan nya dan pangkalan ada yang melakukan penyelewengan LPG 3 kilogram, maka kita akan PHU agen tersebut," katanya.

"Pangkalan itu berada dalam kontrak si agen, agen bermitra dengan pertamina, jadi di dalam kontraknya itu sudah menyebutkan bahwa agen harus mengawasi pangkalan dalam pendistribusian sesuai ketentuan Pertamina dan Pemerintah termasuk pasang plang dan lain-lain," tambahnya.

Sementara itu, pihak Pertamina juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap pengoplos LPG 3 kilogram

"Justru ini yang kita tunggu-tunggu karena dari sekian banyak gas LPG yang Pertamina salurkan, ternyata banyak yang tidak tepat sasaran karena banyak dioplos, nah inilah langkah yang konkrit dari pihak Kepolisian untuk menangkap pengoplosan, ini juga membuktikan bahwasanya tidak ada kelangkaan, yang ada adalah penyelewengan," pungkasnya.

Keuntungan Besar Jadi Pemicu

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved