Berita Seleb

Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Kasus Penganiayaan, Maafkan Sang Aktor Tanpa Syarat

Kemudian tidak ada syarat tertentu yang diminta dari korban yaitu Giri D Budisetiawan untuk memaafkan Pierre Gruno.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).(Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah) 

Sebelumnya

Artis senior Pierre Gruno ditangkap setelah melakukan penganiayaan. Ia menganiaya pria bernisial GDS, di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, alat bukti pertama yakni hasil visum dari korban.

Berdasarkan rekam medik kata Irwandhy, GDS mengalami luka yang cukup serius, seperti luka lebam di bagian wajah, hingga alami patah (fraktur) tulang, pada bagian hidung, hingga membuat korban harus jalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Setelah kita dapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, pada bagian luka lebam di bagian muka, pelipis kanan, bagian hidung," kata Irwandhy kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

"Berdasarkan hasil rekam medik yang kami terima, korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban sehingga harus dapat perawatan lanjutan," sambungnya.

Alat bukti kedua kata Irwandhy, yakni keterangan dari tujuh orang saksi yang telah diperiksa pihaknya.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 7 orang termasuk saksi korban. Alat bukti mpendukung lain CCTV, visum dari rumah sakit, dan rekam medik dari RS Pondok Indah," ungkapnya.

Baca juga: TERUNGKAP Andhi Pramono Rutin Terima Setoran Loloskan Rokok Tanpa Cukai, Kantor H-Mild Digeledah

Baca juga: Donasi Sudah Tembus Rp 100 Juta, Denise Chariesta Masih Belum Puas, Target Naik Jadi Rp 1 Miliar

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (14/7/2023), Pierre Gruno pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada awak media.

Menurut Irwandhy, Pierre Gruno telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami luka yang cukup serius.

Alhasil, Pierre saat ini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," ujar Irwandhy.

Di samping itu, Pierre Gruno pun ditampilkan dengan mengenakan pakaian serba oranye, beserta borgol di kedua tangannya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved