Berita Viral
Geruduk Polrestabes Medan, TNI Nyatakan Mayor Dedi Hasibuan Tak Langgar Pidana, Dipulangkan ke Kodam
Puspom TNI AD menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan pelanggaran pada kasus geruduk Kantor Polrestabes Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Puspom TNI AD menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan pelanggaran pada kasus geruduk Kantor Polrestabes Medan.
Puspom TNI AD telah menyerahkan kembali kasus Mayor Dedi Hasibuan ke Puspom TNI AD Kodam I/Bukit Barisan.
Mayor Dedi Hasibuan merupakan penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan. Ia membawa puluhan pasukan Kodam I Bukit Barisan untuk menggeruduk Polrestabes Medan lantaran menahan RH, saudara Mayor Dedi yang terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah.
Kini, Puspom AD menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Kodam I Bukit Barisan termasuk dengan belasan anggota TNI yang ikut dalam peristiwa tersebut.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Namun, Hamim Tohari belum mengungkapkan sanksi apa yang akan diterima Mayor Dedi. Sebab, Puspom TNI mengatakan bahwa Dedi minimal akan dikenai sanksi disiplin TNI.
“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan,” kata Hamim.
Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspom AD.
Penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan.
Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023) lalu.
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.
“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.
Puspom TNI AD menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak
Mayor Dedi Hasibuan
Puspom TNI AD
Kodam I Bukit Barisan
Tribun-medan.com
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sat-Reskrim-Polrestabes-Medan-Dikepung-Puluhan-TNI_.jpg)