Berita Viral

Geruduk Polrestabes Medan, TNI Nyatakan Mayor Dedi Hasibuan Tak Langgar Pidana, Dipulangkan ke Kodam

Puspom TNI AD menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan pelanggaran pada kasus geruduk Kantor Polrestabes Medan. 

TRIBUN MEDAN/HO
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Puspom TNI AD menyatakan Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan pelanggaran pada kasus geruduk Kantor Polrestabes Medan. 

Puspom TNI AD telah menyerahkan kembali kasus Mayor Dedi Hasibuan ke Puspom TNI AD Kodam I/Bukit Barisan. 

Mayor Dedi Hasibuan merupakan penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan. Ia membawa puluhan pasukan Kodam I Bukit Barisan untuk menggeruduk Polrestabes Medan lantaran menahan RH, saudara Mayor Dedi yang terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah. 

Kini, Puspom AD menyatakan tidak menemukan unsur pidana yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Kodam I Bukit Barisan termasuk dengan belasan anggota TNI yang ikut dalam peristiwa tersebut.  

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari dikutip dari Kompas.com, Senin (14/8/2023).

Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan.
Momen Mayor Dedi Hasibuan temui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, minta tersangka ditangguhkan. (HO)

Namun, Hamim Tohari belum mengungkapkan sanksi apa yang akan diterima Mayor Dedi. Sebab, Puspom TNI mengatakan bahwa Dedi minimal akan dikenai sanksi disiplin TNI.

“Silakan ditanyakan ke kodam, itu dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan,” kata Hamim.

Sebelumnya, Puspom TNI melimpahkan kasus Mayor Dedi ke Puspom AD.

Penggerudukan itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan di Mapolrestabes Medan.

Rosid Hasibuan merupakan keponakan dari Mayor Dedi, yang terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.

“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023) lalu.

Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023, agar diberikan fasilitas bantuan hukum.

Kakumdam Bukit Barisan pun menerbitkan surat bantuan hukum pada 1 Agustus 2023.

“Jadi sehari setelah permohonan tersebut. Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” tutur Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved