Breaking News

Polres Toba

Polsek Balige Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi RJ

Personel Polsek Balige melaksanakan mediasi kasus penganiayaan dengan cara Restorative Justice (RJ) di ruang penyidik Polsek Balige.

Istimewa
Personel Polsek Balige melaksanakan mediasi kasus penganiayaan dengan cara Restorative Justice (RJ) di ruang penyidik Polsek Balige. 

Polsek Balige Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi RJ

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Personel Polsek Balige melaksanakan mediasi kasus penganiayaan dengan cara Restorative Justice (RJ) di ruang penyidik Polsek Balige.

Kapolsek Balige Iptu Slamet Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Ipda Jefriadi Silaban mengatakan pihaknya melakukan mediasi kasus penganiayaan dengan pihak terlapor berinisial SMT dan pihak pelapor berinisial GMT.

“Mereka akhirnya berdamai di ruang penyidik,” katanya, Senin (14/8/2023).

Ia mengaku, pelaksanaan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor didampingi Kepala Desa Lumbanpea dan Kepala Desa Tambunan Lumbangaol.

“Jadi, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/7/2023) di Kedai Tuak Simaliting, Desa Lumbangaol, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dan sudah ada surat laporan polisi, Nomor : LP/B/POLDA SUMUT/POLRES TOBA/POLSEK BALIGE tanggal 22 Juli 2023 pelapor inisial GMT,” terangnya.

Kapolsek Balige mengaku terlapor sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada pelapor dan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut secara hukum.

“Kita bersyukur bahwa mediasi ini dapat berjalan dengan baik antara pihak pelapor dan terlapor berakhir dengan perdamaian,” ucap Iptu Slamet Pasaribu.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved