Berita Viral
SOSOK Robert Herison, Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris: Dimana Pidananya?
Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lantas memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing
"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau."
"Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."
"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"
Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Sementara diberitakan Tribun Pekanbaru, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.
Baca juga: Respon Menohok Jokowi dan Hotman Paris Soal Parahnya Polusi Udara di Jakarta
Aksi Robert sempat ditegur karyawan lainnya yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Robert disebut tak bersedia ketika diminta melepaskan bendera dari leher anjing.
Hal itulah yang kemudian menjadi perdebatan hingga videonya viral di media sosial.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Robert-Herison-Kalungkan-Bendera-Merah-Putih-di-Leher-Anjing-Hotman-Paris-Dimana-Pidananya.jpg)