Breaking News

Berita Sumut

Dendam Digeber-geber Pakai Motor, Remaja Ini Nekat Tebas Kepala Temannya, Begini Kronologinya

Kejadian bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban, lantaran beberapa hari sebelumnya korban sempat menggeber-geber pelaku pakai motor.

HO
RS, remaja yang tega membacok kepala rekannya menggunakan parang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Percekcokan antar dua orang remaja terjadi di Kabupaten Mandailingnatal. Bahkan, salah satunya terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

R, remaja berusia 14 tahun mengalami luka setelah kepalanya ditebas oleh rekannya berinisial RS (19).

Baca juga: Sok Jago Ugal-ugalan dan Geber Knalpot di Jalanan, Geng Motor ini Dihajar Warga

Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

Menurutnya, kejadian bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban, lantaran beberapa hari sebelumnya korban sempat menggeber-geber pelaku menggunakan sepeda motornya.

"Ada selisih paham sebelumnya, akibat korban ngegas-ngegas sepeda motor. Pelaku ini dendam, dan menemui korban lokasi kejadian. Waktu itu korban bersama dengan temannya mau mandi di Sungai," kata Bagus kepada Tribun Medan, Minggu (13/8/2023).

Ia menyampaikan, waktu itu pelaku ini sudah membawa sebilah parang dan memang berniat untuk melukai korban.

"Setibanya di lokasi pelaku mengeluarkan sebilah parang, dan langsung melukai bagian kepala korban. Kemudian, pelaku melarikan diri," sebutnya.

Baca juga: Bobby Nasution Marah Besar, Bubarkan OKP Berkedok SOTR yang Geber-geber Sepeda Motor Depan Masjid!

Ungkap Bagus, usai ditebas oleh pelaku kondisi korban pun langsung berlumuran darah dan dilarikan oleh temannya ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

"Akibat luka yang cukup parah, korban sempat dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan. Hingga akhirnya dirujuk lagi ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pascakejadian keluarga korban pun mendatangi kantor polisi dan membuat laporan pengaduan atas kejadian itu.

Setelah menerima laporan, dan melakukan penyelidikan akhirnya polisi pun meringkus pelaku.

Baca juga: Wanita Geber-geber Sepeda Motor saat Macet, Warga yang Kesal Lempar Petasan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Mereka ini saling kenal, masih tinggal satu kecamatan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved