Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati

Perjalanan Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup!

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

MA menganulir putusan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

MA juga memotong masa hukuman terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Awal kasus Ferdy Sambo dinarasikan polisi tembak polisi.

Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan tewas di rumah Ferdy Sambo tanggal 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di tubuh.

5 hari setelah Brigadir J ditemukan tewas, Polres Jaksel gelar konferensi pers pada 12 Juli 2022.

Disebut Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu ke arah Bharada E.

Penyebab baku tembak, Yosua dituding lakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Kejanggalan di awal kasus:

1. Keluarga tak boleh lihat jenazah Yosua.

2. Ada bekas luka tak wajar.

3. CCTV di rumah Sambo mati.

4. HP Yosua hilang.

Melihat adanya kejanggalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk tim khusus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved