Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati
Perjalanan Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup!
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
MA menganulir putusan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
MA juga memotong masa hukuman terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Awal kasus Ferdy Sambo dinarasikan polisi tembak polisi.
Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan tewas di rumah Ferdy Sambo tanggal 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di tubuh.
5 hari setelah Brigadir J ditemukan tewas, Polres Jaksel gelar konferensi pers pada 12 Juli 2022.
Disebut Brigadir J melakukan penembakan terlebih dahulu ke arah Bharada E.
Penyebab baku tembak, Yosua dituding lakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Kejanggalan di awal kasus:
1. Keluarga tak boleh lihat jenazah Yosua.
2. Ada bekas luka tak wajar.
3. CCTV di rumah Sambo mati.
4. HP Yosua hilang.
Melihat adanya kejanggalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk tim khusus.
Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan permohonan kasasi
terdakwa
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua Hutabarat
Putri Chandrawathi
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Brigadir J
Yosua Hutabarat
Bharada E
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bharada Eliezer
penjara seumur hidup
Hakim Wahyu Iman Santoso
vonis mati
polisi
Polres Jaksel
Mako Brimob
| KRONOLOGI Iwan Bunuh Guru PPPK, Bermula Cekcok dengan Istri, Nyelinap Masuk Kamar Kos Korban |
|
|---|
| REKAM JEJAK Irjen Gatot Handoko, yang Sebut Polisi Cuma Babu Masyarakat, Hartanya Cuma Rp 100 Juta |
|
|---|
| PENGAKUAN Jansen Henry, Mahasiswa Bimbingan Levi Kuak Hubungan Sang Dosen dengan AKBP Basuki |
|
|---|
| Eks Kadis Perkim Medan Diperiksa Kejari Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
| AWAL Mula Kasus Vita Amalia ASN Viral Injak Al Quran, BKN Kini Setujui Pemecatan |
|
|---|